jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
Dia memolisikan pegiat media sosial itu atas dugaan pengaduan palsu.
BACA JUGA: Memohon kepada Menteri Luhut, Inul Daratista: Saya Sebagai Rakyat Jelata
"Itu yang saya laporkan," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media, Rabu (9/3).
Saat membuat laporan, Sugeng juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Tulus Melepas Video Tujuh Belas, Penuh Jiwa Muda
Tidak hanya bukti surat penghentian penyelidikan, dia juga menyertakan artikel tentang Adam Deni dan kuasa hukum.
"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad, dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," bebernya.
BACA JUGA: Hari Musik Nasional 2022, Presiden Jokowi Bilang Begini
Selain itu, Sugeng juga mengajukan sejumlah nama sebagai saksi dalam laporannya terhadap Adam Deni.
Antara lain, bekas pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, dan Jerinx SID.
"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx SID, bapaknya Jerinx, dan pengacara Bli Gendo," beber Sugeng.
Adapun laporan terhadap Adam Deni telah terdaftar pada Selasa (8/3) dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pengaduan palsu.
Kasus bermula saat Adam Deni melaporkan Sugeng pada 7 Desember 2021 atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, laporan Adam Deni justru dihentikan oleh kepolisian pada Februari 2022 lantaran kurang alat bukti. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra