"Pak Tommy sudah mengisi formulir resmi gratifikasi sejak 27 Juni kemarin. Sekarang posisinya KPK wajib berikan jawaban kepada klien saya apakah laporan gratifikasi diterima atau tidak," kata Kuasa Hukum Tommy, Tito Hananta di gedung KPK, Senin (2/7).
Dijelaskan Tito, waktu yang dimiliki KPK sesuai Undang-undang KPK untuk menjawab laporan Tommy adalah 30 hari sejak 27 Juni 2012. Dalam jawaban KPK itu nantinya juga akan diputuskan apakah uang gratifikasi senilai Rp280 juta dinyatakan milik negara atau milik Tommy Hindratno.
Dalam formulir laporan gratifikasi yang diisi Tommy dijelaskan rincian uang Rp280 juta itu adalah Rp100 juta merupakan pelunasan hutang dari James Gunarjo (tersangka) dan Rp180 juta merupakan pemberian. "Soal pemberian akan diungkapkan di persidangan oleh klien saya," tukas Tito Hananta.
Seperti diketahui mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi Pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno ditangkap tim KPK usai menerima uang yang diduga sebagai suap dari pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan 6 Juni 2012 lalu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim KPK menyita uang tunai Rp280 juta yang diduga sebagai suap untuk memuluskan proses restitusi pajak milik wajib pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Bahkan KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT BI, Hary Tanoe Soedibjo pekan kemarin dan dia membantah terlibat kasus restitusi pajak itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Lantik 118 Perwira Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi