jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat segera melapor jika ada anggota Polri yang bersikap tidak netral di Pilkada Serentak 2018.
Dia menjelaskan netralitas Polri ada dua, yakni netralitas internal dan eksternal. Untuk internal, Polri sudah berupaya meyakinkan bahwa posisi mereka netral. Salah satunya memberikan arahan kepada jajaran wilayah baik secara lisan maupun tulisan melalui telegram.
BACA JUGA: 570 Pasangan Calon Siap Tarung di Pilkada Serentak
"Intinya setiap anggota harus netral, tidak berpihak. Kami melarang anggota berfoto-foto dengan calon kepala daerah," kata Tito saat rapat konsultasi pimpinan DPR didampingi Komisi II dan III DPR bersama KPU, Bawaslu, Kejaksaan Agung, KPK, Kemendagri, di gedung parlemen, Kamis (11/1).
Polri juga melakukan mekanisme pengawasan internal. Dia menegaskan jika ada informasi seorang anggota Polri tidak netral maka Itwasum dan Propam akan melakukan investigasi.
BACA JUGA: Ssst..Fahri Sebut Ada Partai Jual Kursi DPRD Rp 5 Miliar
Selain itu, Polri juga membuka pintu kepada eksternal institusi membantu melakukan pengawasan. "Kalau ada informasi anggota tidak netral, informasikan ke Polri lewat saluran yang ada," jelasnya.
Setelah mendapat informasi, Polri akan melakukan investigasi internal. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mewanti-wanti agar institusinya dan penegak hukum lain tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politis.
BACA JUGA: Catatan Pak Tito: Ada 10 Polisi Ikut Pilkada 2018
Karena itu, ujar Tito, salah satu upaya menjaga netralitas, dia mengusulkan agar setelah KPU menetapkan pasangan calon 12 Februari 2018 nanti, tidak ada lagi pemanggilan terhadap mereka yang ikut pilkada. Baik itu dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
"Maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka ditunda sampai pilkada selesai. Karena mereka juga tidak akan ke mana-mana," ungkap Tito.
Setelah pilkada usai maka proses hukum dilanjutkan. Tito menambahkan, ini juga untuk lebih menghormati proses demokrasi dan asas praduga tidak bersalah. "Pemanggilan mengurangi popularitas dan elektabilitas dari pasangan calon," tegasnya.
Terkecuali, lanjut Tito, jika sang calon terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena korupsi dan lainnya tidak masalah. "Kalau tertangkap tangan itu dikecualikan," ungkap mantan kepala BNPT ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Juga Berencana Bentuk Satgas Anti-SARA
Redaktur & Reporter : Boy