JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sekedar main lapor ke Mabes Polri. PKS juga membawa bukti terkait dugaan pidana yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat insiden penyitaan mobil yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Habis paripurna kawan-kawan di DPR (dari Fraksi PKS), akan ke Mabes Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Fahri Hamzah, di Kantor KPK, Senin (13/5).
Dia mengatakan dalam laporan itu nantinya ada beberapa hal yang dilakukan PKS. Pertama, kata dia, laporan itu dilengkapi surat kuasa dari Presiden PKS karena menyangkut soal gedung. "Penanggungjawab gedung harus mendapatkan kuasa dari presiden partai, maka diberikanlah kuasanya," terangnya.
Kemudian, PKS juga sudah menunjuk lawyer yang nantinya berurusan dengan Markas Besar Kepolisian RI. Tak hanya itu, PKS akan menjelaskan kronologi insiden penyitaan pada Senin dan Selasa pekan lalu. Kemudian, akan menyertakan pernyataan lengkap dari para saksi yang saat itu ada di DPP PKS. "Saksi saudara Zaky, Agus, Rizal, Iwan, Budi," katanya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi VII DPR, ini menyatakan pihaknya juga akan memberikan bukti rekaman video saat insiden penyitaan ini. "Kemudian kita akan rekonstruksi," kata Fahri. Tak hanya sampai di sini saja, PKS juga akan menyerahkan beberapa gambar atau foto dari penyidik yang datang. "Sama beberapa lampiran dokumen lainnya," ujar Fahri.
Yang paling penting, Fahri menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan dokumen Standar Operasional Prosedur KPK yang mengatur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kita serahkan supaya Mabes juga periksa, karena ada kesan KPK tidak bergantung pada KUHAP padahal SOP mengakomodir KUHAP. Karena SOP sama dengan KUHAP. Kalau melanggar berarti melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
Dijelaskan Fahri, dalam SOP itu sudah jelas disebutkan jika ingin menyita maka harus memerkenalkan diri, menyerahkan kepada yang terkait dengan barang yang disita surat perintah penyitaan. “Dalam SOP disebutkan bahwa petugas harus bertemu langsung dengan pemilik barang yang disita dan yang diberi kuasa. Ini pengacara tidak diberitahu,” kata dia.
Selain itu PKS juga akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP. “Misalnya ada tindakan tidak menyenangkan, penyerobotan dan lain. Karena betul-betul masuk tidak memakai prosedur yang ada di SOP,” paparnya.
Kemudian, lanjut Fahri, yang terkait dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi yang terkesan melakukan pencemaran nama baik lembaga dan perbuatan tak menyenangkan. “Misalnya Johan mengatakan ada penandatangan BAP sita oleh security. Hari kedua mereka datang bawa surat. Yang dibawa bukan surat perintah sita, tapi surat undangan untuk pak Hilmi dan Anis,”: ujarnya.
Tak hanya itu, Fahri juga meminta Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang memakai istilah penggeledahan bukan penyitaan. Menurutnya, kalau penggeledahan itu lebih berat karena harus mendapatkan izin pengadilan. “Tidak gampang mendapatkan izin pengadilan. Ada izin, tentu ada proses permintaan izin dari KPK sebagai mekanisme lembaga. Kira-kira itu yang jadi masalah,” kata Fahri. (boy/jpnn)
"Habis paripurna kawan-kawan di DPR (dari Fraksi PKS), akan ke Mabes Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Fahri Hamzah, di Kantor KPK, Senin (13/5).
Dia mengatakan dalam laporan itu nantinya ada beberapa hal yang dilakukan PKS. Pertama, kata dia, laporan itu dilengkapi surat kuasa dari Presiden PKS karena menyangkut soal gedung. "Penanggungjawab gedung harus mendapatkan kuasa dari presiden partai, maka diberikanlah kuasanya," terangnya.
Kemudian, PKS juga sudah menunjuk lawyer yang nantinya berurusan dengan Markas Besar Kepolisian RI. Tak hanya itu, PKS akan menjelaskan kronologi insiden penyitaan pada Senin dan Selasa pekan lalu. Kemudian, akan menyertakan pernyataan lengkap dari para saksi yang saat itu ada di DPP PKS. "Saksi saudara Zaky, Agus, Rizal, Iwan, Budi," katanya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi VII DPR, ini menyatakan pihaknya juga akan memberikan bukti rekaman video saat insiden penyitaan ini. "Kemudian kita akan rekonstruksi," kata Fahri. Tak hanya sampai di sini saja, PKS juga akan menyerahkan beberapa gambar atau foto dari penyidik yang datang. "Sama beberapa lampiran dokumen lainnya," ujar Fahri.
Yang paling penting, Fahri menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan dokumen Standar Operasional Prosedur KPK yang mengatur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kita serahkan supaya Mabes juga periksa, karena ada kesan KPK tidak bergantung pada KUHAP padahal SOP mengakomodir KUHAP. Karena SOP sama dengan KUHAP. Kalau melanggar berarti melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
Dijelaskan Fahri, dalam SOP itu sudah jelas disebutkan jika ingin menyita maka harus memerkenalkan diri, menyerahkan kepada yang terkait dengan barang yang disita surat perintah penyitaan. “Dalam SOP disebutkan bahwa petugas harus bertemu langsung dengan pemilik barang yang disita dan yang diberi kuasa. Ini pengacara tidak diberitahu,” kata dia.
Selain itu PKS juga akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP. “Misalnya ada tindakan tidak menyenangkan, penyerobotan dan lain. Karena betul-betul masuk tidak memakai prosedur yang ada di SOP,” paparnya.
Kemudian, lanjut Fahri, yang terkait dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi yang terkesan melakukan pencemaran nama baik lembaga dan perbuatan tak menyenangkan. “Misalnya Johan mengatakan ada penandatangan BAP sita oleh security. Hari kedua mereka datang bawa surat. Yang dibawa bukan surat perintah sita, tapi surat undangan untuk pak Hilmi dan Anis,”: ujarnya.
Tak hanya itu, Fahri juga meminta Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang memakai istilah penggeledahan bukan penyitaan. Menurutnya, kalau penggeledahan itu lebih berat karena harus mendapatkan izin pengadilan. “Tidak gampang mendapatkan izin pengadilan. Ada izin, tentu ada proses permintaan izin dari KPK sebagai mekanisme lembaga. Kira-kira itu yang jadi masalah,” kata Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Minta Pidato Ketua DPR soal BBM Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi