Laporkan Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Pitra: Ini Jahat Banget

Senin, 17 Januari 2022 – 17:51 WIB
Ketua Umum KPI Pitra Romadoni (tengah) di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan penyebar video syur 61 detik yang mirip Nagita Slavina di media sosial ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum KPI Pitra Romadoni mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor atas laporannya itu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Video Syur Mirip Nagita Bukan Rekayasa, Raffi Ahmad Murka

Pitra Romadoni dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya itu.

"Pertanyaan-pertanyaannya singkat seputar video tersebut, sejak kapan mulai viralnya begitu," ujar Pitra Romadoni di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1).

BACA JUGA: Reaksi Nagita Slavina Dikaitkan dengan Wanita di Video Syur 61 Detik

Dia menilai bahwa penyebar video syur tersebut merupakan orang jahat karena merugikan orang yang disangkutpautkan.

"Dia meng-upload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," ucap Pitra Romadoni.

BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ancam Lakukan Ini

Adapun yang dilaporkan merupakan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur tersebut.

Akan tetapi, Pitra enggan membeberkan akun media sosial yang dia laporkan. Dia berharap laporannya itu dapat mengungkap sosok penyebar video itu.

"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan," tutur Pitra.

Dia juga berharap agar polisi dapat segera menangkap orang yang diduga menyebarluaskan video syur mirip Nagita Slavina itu.

"Pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya karena ini jahat banget," tutur Pitra Romadoni.

Adapun Pitra Romadoni telah melaporkan akun media sosial terduga penyebar video syur itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.

Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial tersebut dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler