TAIPEI - Sebuah museum kenamaan di Taiwan baru saja didenda oleh pemerintah karena melarang seorang ibu menyusui anaknya. Hukuman itu yang pertama kalinya terjadi setelah negara tersebut mengesahkan undang-undang yang melindungi hak para ibu untuk menyusui di tempat umum.
Dinas Kesehatan Kota Taipei, Selasa (14/8) mengumumkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda terhadap direktur dan seorang pekerja National Palace Museum. Keduanya didenda masing-masing sebesar 6,000 dolar Taiwan (Rp1,8 juta) karena melanggar undang-undang menyusui publik tahun 2010.
Akar permasalahan ini berawal dari pengaduan seorang perempuan yang mengaku diusir seorang pekerja museum saat menyusui anaknya di luar sebuah ruang pamer museum tersebut bulan lalu. Si pekerja mengatakan bagwa menyusui bayi sangat tidak pantas dan tidak enak dilihat.
Pengelola museum yang sangat terkenal dengan beragam koleksi karya seni kuno China tersebut mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Mereka berdalih, sang pekerja hanya bermaksud memberi tahu si ibu bahwa museum tersebut memiliki ruangan khusus untuk menyusui.
Saat ini, pemerintah Taiwan sedang gencar mempromosikan kegiatan menyusui bayi. Pemerintah taiwan juga gencar menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para ibu untuk mengurusi bayinya di tempat umum.(AFP/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberontak Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur Suriah
Redaktur : Tim Redaksi