jpnn.com - YERUSALAM – Israel kembali berulah dengan membatasi jumlah warga untuk mengunjungi Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Tindakan Israel pekan lalu itu merupakan kesekian kalinya.
Itu sebabnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta berang. Ia pun mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengadili Israel karena telah berulang kali melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter.
BACA JUGA: Siang Jadi Guru di Sekolah, Malam Jadi Bintang Film Dewasa, Duh Cantiknya...
“Tindakan Isreal itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter,” kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Bahkan, menurut anggota Komisi I DPR RI ini, PBB sudah menyatakan Israel sebagai penjahat perang (war criminal) karena telah berulang kali melanggar Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter.
BACA JUGA: Menara Eiffel Mau Dibom, Semua Dikerahkan hingga Helikopter
Selama ini, PBB juga telah menyatakan sikapnya bahwa Israel tidak melindungi warga sipil dan berbagai fasilitas sipil seperti ambulans, rumah sakit, dan sekolah. Bahkan ujarnya, Israel juga melakukan kejahatan kepada jurnalis.
“Kalau sudah dinyatakan sebagai penjahat perang, segera adili. Seret ke Mahkamah Internasional. Hukumlah para pemimpin Israel. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas Sukamta.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Baca, Ngeri! 21 Potongan Kelamin Wanita Ditemukan di Dalam Freezer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Haluan Kiri dan Lantang Itu Tetap Menangkan Pemilu Yunani
Redaktur : Tim Redaksi