Larang Mikrolet Beroperasi di Jalan Besar

Senin, 15 Juli 2013 – 00:44 WIB
MIKROLET akan dilarang beroperasi di jalan-jalan besar di Jakarta. Angkutan umum murah meriah ini nantinya hanya boleh beroperasi di jalan-jalan wilayah atau pemukiman saja.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Nanti, mikrolet hanya boleh beroperasi di jalan wilayah saja. Karena ke depan kami akan ganti mikrolet dengan bus sedang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta, Minggu (14/7).

Ahok menjelaskan, tiga mikrolet ini nantinya akan diganti dengan satu bus sedang. Sebelum hal itu diterapkan, maka pool Perum Penumpang Djakarta (PPD) akan disiapkan terlebih dahulu. Dengan demikian, nantinya, individu yang memiliki satu atau dua bus dapat mengelola angkutan umumnya dengan layak melalui PPD.

PPD akan menawarkan jasa servis ke para pemilik angkutan umum ini dengan harga murah. Termasuk di pool, akan dilakukan pelatihan sopir sehingga diharapkan lama kelamaan, pemilik satu dua angkutan umum dapat dilebur menjadi pemilik saham PPD.

"Kalau mereka tidak mau gabung ya rugi sendiri. Tapi kalau mereka mau gabung di PPD, kami akan menampung mereka. Kami kasih manajemen, mereka bayar fee kecil saja. Supaya mereka tetap hidup. Kami harus ingat jasa mereka juga kan. Selama ini kan mereka yang terus bekerja. Nah itu solusinya," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

Hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu realisasi Pemerintah Pusat untuk menghibahkan PPD kepada Pemprov DKI. "Kalau sudah dihibahkan ke kami, ya kami harus menganggarkan penyertaan modal pemerintah. Karena kami harus bayar kewajiban sebesar Rp 170 miliar. Kami harus bayar itu, tapi kami dapat tanah yang luas beserta pool PPD," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Stok Trombosit di PMI Kritis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler