jpnn.com - KISARAN - Pelarangan pelajar kendaraan bermotor ke sekolah, segera diwujudkan di Asahan, Sumut. Kasat Lantas Polres Asahan AKP Abdal Junaidi menjelaskan, pemberlakuan larangan itu guna menekan angka kecelakaan.
Sekaligus menepis anggapan polisi melakukan pembiaran terhadap pelanggar peraturan berlalulintas, yang banyak dilakukan kalangan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA: Fokus Revisi UU Pilkada, Aturan Khusus Aceh Menyusul
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta pemerintah daerah guna menerapkan larangan bagi pelajar mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah demi keselamatan jiwanya serta orang lain," tegas AKP Abdal Junaidi yang juga didampingi Kanit Laka Ipda DR Rajagukguk, kepada Metro Asahan (Grup JPNN), kemarin.
Dijelaskan, tingkat emosional pelajar masih tinggi dan labil sehingga sangat membahayakan diri dan orang lain jika tetap naik sepeda motor sendiri ke sekolah.
BACA JUGA: Pelajar Kesurupan Massal, Hanya Satu yang Cowok
"Kami sudah bahas masalah itu dan mudah-mudahan secepatnya dapat dilaksanakan khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," ujarnya sembari berharap kepada para orang tua siswa dapat memberikan pengertian serta pemahaman kepada anak-anaknya.
Masih menurut perwira lulusan Akpol 2005 itu, minimnya angkutan umum di kota Kisaran, turut menyumbang tingginya pelajar naik sepeda motor sendiri ke sekolah.
BACA JUGA: Agar Ditempatkan di Kota, CPNS Bayar Rp 5 Juta?
"Khusus di Kisaran, angkutan umum sangat minim sehingga orang tua melepaskan anaknya pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri," tambahnya. (sus/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolos Sekolah, Pacaran di Barak, Diangkut Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi