Larangan Bernama Kim Jong-un

Kamis, 04 Desember 2014 – 12:37 WIB
Ilustrasi: Wahyu Kokang/Jawa Pos

jpnn.com - ADA satu nama lagi yang sama sekali tidak boleh dipakai warga Korea Utara (Korut). Yakni, Kim Jong-un. Orang yang boleh memakainya hanyalah Kim Jong-un sendiri, sang pemimpin tertinggi negeri tersebut. Itulah laporan KBS, televisi milik pemerintah Korea Selatan (Korsel), Rabu (3/12).

Sejatinya, tidak kali ini saja Korut punya larangan tersebut. Sebelumnya, warga juga dilarang memakai nama Kim Jong-il dan Kim Il-sung, nama-nama pemimpin tertinggi Korut. Aturan tersebut memang harus ditegaskan. Sebab, para pemimpin negeri itu memang seolah-olah ’’dikuduskan’’. Penghormatan kepada mereka begitu luar biasa. Namanya pun tak boleh dipermainkan begitu rupa.

BACA JUGA: 6 WNI Ditemukan Tewas di Perairan Rusia

KBS memperkirakan, aturan soal nama Kim Jong-un itu muncul sejak 2011, saat Kim Jong-il (ayah Kim Jong-un) mempersiapkan anaknya tersebut sebagai putra mahkota. Begitu Kim Jong-il mangkat pada Desember 2011, anaknya memang langsung naik takhta.

Larangan itu juga menyebutkan, aparat berhak menolak produksi akta kelahiran anak yang bernama Kim Jong-un. Mereka yang telanjur punya nama itu akan dikumpulkan dan ’’diberi pelatihan khusus’’. Setelah itu, mereka diminta ganti nama.

BACA JUGA: Cuaca Buruk Hambat Pencarian WNI Hilang di Perairan Rusia

Tak ada data pasti berapa jumlah Kim Jong-un di Korut. Yang terang, Kim adalah nama marga yang sangat populer di negeri itu. Begitu juga, nama Jong-un umum digunakan warga. (Reuters/AFP/c5/dos)

BACA JUGA: Kapal Korea Karam di Rusia, Puluhan WNI Hilang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demonstran - Polisi Hongkong Bentrok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler