jpnn.com, JAKARTA - Wacana pelarangan merokok saat mengendarai motor akhirnya disahkan. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui PMP RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, resmi diberlakukan.
Di mana, salah satu pasalnya menyebutkan larangan tersebut. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Tentukan Tarif Ojol yang Menguntungkan
BACA JUGA: TRAGIS! Dua Motor Bersenggolan, Mr X Tewas di TKP
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mulai diterbitakan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Peraturan ini sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait menjaga konsentrasi saat berkendara.
BACA JUGA: Tarif Naik, Ojol Siap - Siap Ditingalkan Konsumen
Perlu diketahui, PM No 12 tahun 2019 dibuat untuk menekankan bagi penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online) dan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.
Artinya, aturan pelarangan merokok bagi pengendara motor tersebut masih ditekankan untuk pengguna motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online). Tidak secara spesifik menyinggung pengendara motor pribadi. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Di Depan Driver Ojol, Prabowo Mengeluh Ucapannya Dipelintir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Curhatan Komunitas Ojek Online ke Prabowo
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha