Larangan Mudik 2021, Begini Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang

Larangan Mudik 2021, Begini Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang?

Sabtu, 24 April 2021 – 04:10 WIB
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah penumpang bus yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang makin menurun jelang pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.

Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan jumlah penumpang bus yang berangkat seminggu terakhir turun 50 persen.

BACA JUGA: Komite PEN: Larangan Mudik demi Keselamatan Masyarakat

"Mulai 16 April hingga kemarin ada penurunan jumlah penumpang. Ada sehari itu 900 penumpang (yang berangkat), paling rendah tanggal 20 April itu 500 penumpang," kata Afif saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Afif menambahkan padahal pada 1-15 April jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang perharinya mencapai seribu orang.

BACA JUGA: Kembangkan LRT City, Adhi Commuter Properti Gandeng BTN

Penurunan jumlah penumpang diduga terjadi karena pemerintah yang memperketat aturan larangan mudik.

"Pemerintah mencegah supaya masyarakat itu benar-benar tidak bepergian," ujar Afif.

BACA JUGA: Dampak Libur Paskah, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Meningkat, Jumlahnya Wow

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.(cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler