Larangan Mudik Sebentar Lagi, Volume Penumpang di Terminal dan Stasiun Normal

Senin, 03 Mei 2021 – 19:49 WIB
Situasi di terminal bus. Ilustrasi foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat dilarang mudik dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) serta antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah tidak boleh beroperasi. 
 

BACA JUGA: Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Puspomal Bereaksi Begini

Sementara itu, volume penumpang di terminal dan stasiun tidak ada peningkatan.
 

BACA JUGA: Bicara Soal Narasi Larangan Mudik, Letjen Doni Sampai Memohon

Kepala UID Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan kondisi penumpang di terminal terbesar di Jawa Timur itu masih lengang.

"Kondisi terminal cenderung sepi. Sekarang ini bus masih beroperasi. Pelarangan operasi mulai 6-17 Mei untuk bus AKAP-AKDP," ujar dia, Senin (3/5). 

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan hal yang sama.

BACA JUGA: Menjelang Sahur, Anes Kaget Ada yang Menggantung di Depan Kamar, Geger!

 
Volume penumpang di stasiun-stasiun dalam naungannya masih normal. 

"Belum ada lonjakan penumpang yang signifikan. Hari ini sekitar 11.429 penumpang dan itu normal," ucap dia. 

Luqman mengatakan penjualan tiket kereta api jarak jauh terakhir pada 5 Mei. Setelah tanggal tersebut tidak akan beroperasi hingga 17 Mei. 

Kemudian, pada 18 Mei kembali dibuka. Untuk kereta api lokal sampai saat ini masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 

Meski begitu, Luqman menyebut ada sejumlah catatan dari PT KAI.
 
 
Bagi penumpang kereta api jarak jauh periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei, tes Covid-19 berupa rapid test, rapid antigen, GeNose C19, dan swab PCR hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerap Dimarahi Istri, Suami Panggil 2 Temannya, Terjadilah..


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler