JAKARTA -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nangroeh Aceh Darussalam mengeluarkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng dengan sepeda motor. Apa kata Raja Dangdut Rhoma Irama?
Pelantun tembang "Bujangan" itu menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah istimewa, yang memberlakukan syariat Islam. Karenanya, dia yakin pemerintah setempat memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menerapkan aturan itu. "Tentunya pemerintah sana (Lhokseumawe) punya pertimbangan-pertimbangan," kata Rhoma di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/1).
Karenanya, Rhoma Irama menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan hal itu semua. "Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk lakukan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Januari 2013. Setelah tiga bulan dan bila berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Sebagai langkah sosialiasi, Pemkot mulai mengirimkan surat edaran seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe. Sosialisasi juga akan ditempuh dengan memasang baliho dan spanduk. (boy/jpnn)
Pelantun tembang "Bujangan" itu menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah istimewa, yang memberlakukan syariat Islam. Karenanya, dia yakin pemerintah setempat memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menerapkan aturan itu. "Tentunya pemerintah sana (Lhokseumawe) punya pertimbangan-pertimbangan," kata Rhoma di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/1).
Karenanya, Rhoma Irama menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk melakukan hal itu semua. "Kita serahkan kepada masyarakat dan pemerintah Aceh untuk lakukan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Januari 2013. Setelah tiga bulan dan bila berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Sebagai langkah sosialiasi, Pemkot mulai mengirimkan surat edaran seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe. Sosialisasi juga akan ditempuh dengan memasang baliho dan spanduk. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Malah Bangga jika Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi