Larutan Cap Kaki Tiga Masih Beredar di Pasaran

Minggu, 15 April 2012 – 18:21 WIB
Larutan Cap Kaki Tiga masih dijual di beberapa supermarket. Foto: Mesya Muhammad/JPNN

JAKARTA - Permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari pasaran, ternyata tidak terealisasi. Di sejumlah supermarket masih didapati produk minuman yang diklaim sebagai obat panas dalam itu.

"Loh katanya, larutan Cap Kaki Tiga sudah ditarik kok masih dijual saja," kata Nini, perempuan parubaya ini sambil memegang produk yang ternyata hanya air putih itu.

Dari pantauan JPNN, salah satu supermarket (Superindo), masih menjual produk Singapura tersebut. Malahan larutan yang terdiri dari berbagai macam varian rasa itu dipajang di depan, dekat kasir.

"Ini diskon ya mas, kok masih dijual produk ini," tanya Ny Fathonah kepada salah satu karyawan Superindo, Minggu (15/4).

Ditanya seperti itu, karyawan yang enggan diekspos namanya ini hanya menjawab singkat. "Saya tidak tahu bu, itu urusan manajer, saya hanya kerja di sini," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya BPOM dalam surat bernomor PW.10.01.431.02.12.0533 telah meminta agar larutan penyegar Cap Kaki Tiga itu segera ditarik. Menurut Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Sukiman Said Umar, alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk "golongan barang 32" atau produk berupa air.

"Itu berarti produk tersebut sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup," katanya.

Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga pada 20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar Permenkes No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

"Berdasar Permenkes itu, pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artajasa Uji Keandalan Sistem ATM Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler