Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin

Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:11 WIB

JAKARTA - Markas Besar Polri berusaha kuat untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator agar tidak sampai jatuh ke tangan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya meminta pendapat hukum dari Pakar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, kini Polri mengundang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedua organisasi ini pun dimintai pendapat hukum terkait perseteruan kewenangan Polri dan KPK dalam menangani kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri. "Kapolri meminta kepada kami untuk bisa memberikan masukan, nasehat hukum mengenai kemelut yang terjadi. Kami diberi kuasa bukan untuk melakukan suatu perkara, tapi kita diminta memberi pandangan hukum," ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Namun Otto menegaskan, pihaknya bukan dalam posisi mendukung salah satu lembaga penegak hukum itu. Peradi dan Ikadin, kata dia, hanya akan menjadi penegah agar masalah Polri dan KPK tidak berlarut-larut.

Saat mendatangi Mabes Polri, Otto mengaku pihaknya telah bertemu dengan Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Kepala Divisi Humas, Anang Iskandar. Rencananya mereka juga akan bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Kami tidak mau jalan buntu terhadap kasus ini. Sebab kalau jalan buntu akan tidak baik untuk penegakkan hukum dan untuk bangsa kita," sambung Otto.

Sebelumnya diberitakan,  Markas Besar Polri dan KPK terlibat persaingan dalam menangani penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri.  Keduanya bersama-sama mengaku lebih dulu menyidik kasus tersebut.

Dalam kasus ini Polri yang mengaku sudah lebih dulu menyelidiki dan menyidik menuding KPK melanggar MoU yang menyebut lembaga hukum yang lebih dulu melakukan penyidikan berhak menangani kasus.  Sementara KPK yang  juga merasa lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus ini menyatakan seharusnya Polri mengikuti  Undang-Undang KPK Pasal 50 ayat 3 dan ayat  4 yang menyebutkan jika KPK sudah menangani penyidikan maka, penegak hukum lainnya tidak berwenang menanganinya lagi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler