JAKARTA - Mafia hukum disinyalir ikut bermain dalam persoalan hukum antara Jono selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, dengan perusahaan tambang, PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI). Kubu Jono menganggap tidak ada azas keadilan dalam kasus yang awalnya dugaan ilegal mining itu.
Anggota tim kuasa hukum Jono, Robert Napitapulu, mengatakan bahwa ada hal janggal dengan persoalan hukum yang menimpa kliennya. "Disinyalir ada mafia hukum dan diskriminasi hukum dalam penanganan kasus yang tengah menimpa klien saya," kata Robert kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/4).
Kejanggalan itu terkait dengan kandasnya dugaan ilegal mining oleh PT PPCI yang awalnya dilaporkan Pemkab PPU ke Polres PPU. Alih-alih menangani kasus pertambangan ilegalnya, polisi jutru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Padahal sudah ada tersangka, tapi justru malah pelapor dari. Kini Pak Jono yang dilaporkan balik malah sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih bergulir di pengadilan. Bahkan sampai saat ini Bupati Penajam Paser Utara (Andi Harahap) iku terseret jadi saksi dalam kasus itu," kata Robert.
Seperti diketahui, awalnya Jono melaporkan dugaan tindakan ilegal mining yang dilakukan PT. PPCI di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku kabupaten PPU, Kaltim. Sebelumnya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melaporkan dugaan illegal mining tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Dirut PT. PPCI Hengky Wijaya justru melaporkan balik Jono ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dikenakan pasal 266 KUHP. Pada 8 Mei 2012 nanti, Jono akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Karenanya, Robert berharap kliennya mendapatkan putusan yang adil. "Harus onslag. Artinya ada perbuatannya tapi bukan pidana," kata Robert.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tak berdasar karena pencabutan izin PT PPCI bukanlah pemalsuan akta otentik. Kalaupun ada kekeliruan dalam surat tersebut, menurutnya, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini bukan perbuatan pidana," tegasnya.
Sementara soal SP3 yang dikeluarkan polisi untuk PT PPCI, Robert menganggapnya tidak tepat. Terlebih lagi berdasarkan surat nomor RES.5.5/103/IX/2011/Reskrim yang ditujukan ke tim penasihat hukum Jono, Kapolres PPU menyebutkan bahwa penyelidikan ilegal mining PT PPCI telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan pelapor adalah PT. Inhutani Balikpapan.
Namun anehnya, kata Robert, justru karena ditangani Bareskrim itu lantas Polres PPU mengeluarkan SP3. "Menurut Polres penanganan perkara sudah bareskrim. Harusnya Bareskrim yang terbitkan SP3. Ini akal-akalan," kata Robert.
Sedangkan Jono mengatakan, PPCI sudah melakukan pertambangan tanpa izin. Sebab izin yang dikantongi PPCI dari Menteri Kehutanan adalah untuk eksplorasi dan pinjam pakai. "Intinya PPCI melakukan eksploitasi tanpa memiliki izin resmi," kata Jono kepada wartawan, Minggu (29/4).
Karenanya, Jono berharap penegakan hukum betul-betul dilakukan. "Supaya betul-betul pihak penegakan hukum jangan melihat sebelah mata. Harus sesuai hukum yang diberlakukan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Malaysia Janji Tuntaskan Kasus Penembakan TKI
Redaktur : Tim Redaksi