Layanan Adminduk Gratis Tertunda

Pemerintah Bingung Instansi yang Menangani

Senin, 02 September 2013 – 08:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu. Pasalnya, rencana pengesahan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa dipastikan.

 

Penyebabnya, belum ada keputusan dari pemerintah tentang lembaga vertikal yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil. "Belum klir, masih mbulet. Tapi, harapan kami, masa sidang kali ini bisa disahkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo kemarin (1/9).

BACA JUGA: Kemenag Tidak Terima Lowongan Pelamar Umum

DPR, lanjut dia, kini tinggal menunggu ketegasan pemerintah terkait problem badan yang menangani urusan kependudukan tersebut. "Di tingkat panja sebenarnya sudah selesai. Substansi soal layanan kependudukan dan catatan sipil juga sudah. Tapi, ketika akan diajukan ke paripurna, ada perubahan dari pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

Dalam draf yang sempat diteken pemerintah dan Komisi II DPR saat pengambilan keputusan tingkat I, disepakati instansi dukcapil itu bersifat vertikal atau bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Namun, pemerintah berubah pikiran dan meminta tetap instansi daerah, tetapi yang menerima tugas pembantuan dan dekonsentrasi.

Menurut Arif, instansi atau otoritas tunggal tersebut tidak perlu dengan membuat lembaga baru. Namun, dinas dukcapil yang ada digeser instansinya menjadi bagian dari instansi vertikal dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak diperlukan rekrutmen baru. "Jadi, sebenarnya tidak rumit, tinggal di-switch," kata anggota fraksi PDIP itu.

BACA JUGA: Bagasi Maksimal 32 Kg, Tidak Perlu Kompor

Meski begitu, tiap instansi itu wajib koordinasi dan melaporkan semua data kependudukan yang sudah tunggal kepada gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga tidak terjadi manipulasi.

Salah satu pertimbangan perlunya otoritas tunggal adalah data kependudukan itu harus bersifat tunggal. Undang-undang mewajibkan NIK yang tunggal dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dengan KTP elektronik.

Arif mengatakan, pihaknya bisa saja setuju dengan pendapat pemerintah. Namun, harus ada jaminan bahwa proses tersebut benar-benar bisa beres. Kepala daerah harus bisa memastikan sistem itu berjalan efektif. "Apalagi untuk momen-momen politik seperti sekarang ini. Harus ada jaminan efektivitasnya," katanya.

Revisi UU Adminduk sebenarnya hampir masuk dalam rapat paripurna DPR dalam masa sidang yang lalu. Namun, agenda itu urung karena pemerintah masih berpikir ulang dengan kesepakatan soal lembaga vertikal tersebut.

Perubahan dalam UU Adminduk antara lain berkaitan masa berlaku KTP elektronik yang seumur hidup. Juga, ketentuan stelsel aktif pemerintah berkaitan dengan layanan KTP, yang di dalamnya pemerintah harus aktif dalam pencatatan kependudukan.

Selain itu, ada kemudahan dalam urusan pembuatan akta kelahiran. Yakni, pembuatan akta kelahiran tidak perlu lagi di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat domisili terkini. Segala pengurusan yang berkaitan dengan adminduk, seperti KTP dan akta lahir, juga gratis. (fal/c2/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Buah Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler