Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman

Senin, 19 Agustus 2019 – 17:41 WIB
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sejak tahun 1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu pionir instansi pemerintah yang mulai menerapkan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada para pengguna jasanya.

Saat itu, aplikasi komputer sederhana hanya digunakan sebagai sarana standardisasi dan pengumpulan data, juga mengubah proses pengajuan dokumen impor barang, yang dari sebelumnya berupa tulisan tangan di atas kertas menjadi data digital yang terekam di dalam komputer.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai untuk Meningkatkan Perekonomian Indonesia

Seiring kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat, Bea Cukai konsisten berinovasi menyediakan jenis-jenis layanan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai untuk Meningkatkan Perekonomian Indonesia

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Tembilahan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Semua layanan yang disediakan Bea Cukai telah menerapkan teknologi informasi, terutama dalam bidang yang menjadi core bussiness-nya seperti layanan impor umum (cargo), impor barang kiriman (e-commerce), impor ke kawasan berikat, impor di kawasan bebas (free trade zone), ekspor barang, cukai, hingga layanan pada kawasan perbatasan negara (pelintas batas).

Seluruh jenis layanan Bea Cukai berbasis teknologi informasi tersebut terkumpul di dalam sebuah basis pangkal aplikasi layanan yang bernama Customs and Excise Information System Automation (CEISA).

BACA JUGA: 12 Tahun Berkarya, Bea Cukai Tanjung Priok Beri Penghargaan pada Stakeholder Terbaik

Pada era revolusi industri 4.0 saat ini, pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dapat berakibat pada hilangnya eksistensi sebuah organisasi/bisnis jika tidak mampu melakukan adaptasi secara cepat.

Fenomena tutupnya beberapa gerai bisnis retail raksasa akibat terjadinya ‘shifting’ gaya belanja masyarakat dari konvensional menjadi belanja daring menjadi bukti akan hal tersebut.

Satu hal yang patut dicermati saat ini, kemajuan teknologi menjadikan masyarakat menjadi ingin lebih dimanjakan, dimana semua kegiatan ataupun transaksi bisnis sedapat mungkin dilakukan tanpa harus bergerak berpindah tempat.

Lalu, apa yang saat ini dapat disediakan oleh teknologi informasi dalam menjawab tuntutan tersebut? Ya, aplikasi dalam perangkat genggam atau sering disebut sebagai aplikasi seluler (mobile application).

Sejak kemunculannya di tahun 2007, aplikasi seluler berbasis android menjadi sebuah fenomena baru yang digandrungi masyarakat secara luas. Penggunaan telepon selular pintar dengan penambahan fitur aplikasi seluler seakan menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam melakukan aktivitas kesehariannya, tidak terkecuali pada sektor bisnis, bahkan merambah hingga ke layanan instansi pemerintah.

Mengamati fenomena tersebut, Bea Cukai pun tidak ingin tertinggal, sehingga pada tahun 2017 diluncurkanlah pertama kalinya aplikasi seluler Bea Cukai yang dinamakan ‘Mobile-BeaCukai’ dengan beberapa fitur unggulan yang diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

Hingga sekarang, aplikasi yang rilis pada tanggal 13 September 2017 ini sudah mendapatkan 394 resensi dan nilai 4.2 dari penggunanya, dengan jumlah statistik pengguna yang mengunduh sebanyak lebih dari 50.000 perangkat.

Pada awalnya, aplikasi tersebut diluncurkan untuk menjawab tuntutan pengguna jasa yang melakukan belanja daring melalui perusahaan penyedia platform lokapasar lintas negara seperti Lazada, Shopee, JDID, dan yang lainnya, yang ingin mengetahui sejauh mana status proses importasi barangnya.

Menjawab hal tersebut, aplikasi Mobile-BeaCukai menyediakan dua fitur utama sebagai bentuk transparansi layanannya, yaitu fitur pelacakan (tracking) barang kiriman dan fitur kalkulator bea masuk dan pajak impor (duty-calculator).

Fitur pelacakan barang kiriman menyediakan informasi atas status pemrosesan dokumen impor berupa Consigment Note (CN) atas barang kiriman yang dipesan seorang yang melakukan belanja daring, setelah data CN tersebut diajukan secara elektronik oleh kurir pengiriman barang (Perusahaan Jasa Titipan) kepada sistem layanan teknologi informasi Bea Cukai.

Pembelanja daring langsung dapat mengetahui urutan status kegiatan pemrosesan lengkap dengan waktunya (hari, jam, dan detik dilakukannya layanan).

Sementara itu, fitur kalkulator bea masuk dan pajak impor memberikan informasi nilai estimasi pengenaan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) atas pembelian barang secara daring yang nilainya melebihi batas pembebasan atau deminimus yang sesuai peraturan saat ini, yakni senilai USD75 per penerima per harinya.

Fitur duty-calculator juga dapat digunakan untuk menghitung estimasi pungutan bea masuk dan PDRI atas impor umum (cargo) dan impor barang penumpang.

Seiring mulai maraknya jumlah pengguna aplikasi Mobile-BeaCukai, dan semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan pengguna layanan, saat ini telah ditambahkan beberapa fitur lain yang dianggap paling dibutuhkan.

Fitur pelacakan status importasi barang saat ini tidak hanya untuk layanan impor

barang kiriman, tetapi juga diperluas untuk pelacakan status importasi barang umum (cargo), pelacakan status dokumen manifes, pelacakan status dokumen ekspor, pelacakan status dokumen impor ke kawasan berikat, hingga pelacakan status dokumen CK-5 dalam layanan cukai.

Namun, untuk mendapatkan fitur yang lebih lengkap tersebut, pengguna jasa harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pengguna layanan Portal Pengguna Jasa DJBC dan melakukan aktivasi sederhana.

Secara lengkap, beberapa fitur layanan yang tersedia pada aplikasi Mobile-BeaCukai adalah sebagai berikut:

1. Pelacakan Barang Kiriman (Tracking)

Fitur ini hanya membutuhkan input nomor resi/AWB (airway bill) yang valid, untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

2. Kalkulator Bea Masuk (Duty-Calculator)

Merupakan simulasi atas estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru terkait aturan barang kiriman.

3. Informasi Kurs Pajak Mingguan (Currency)

Menyediakan Informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru, ataupun nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai kebutuhan pengguna.

4. Pelacakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifes, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Cukai Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, manifest, TPB, dan Cukai (CK-5).

5. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS Code)

Merupakan fasilitas pencarian kode HS, deksripsi serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

6. Cek Lartas (Restriction Goods)

Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukan delapan digit HS Code untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yang harus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Fitur-fitur yang telah disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya, dan akan terus diperkaya sesuai kebutuhan para penggunanya.

Beberapa fitur yang direncanakan akan dikembangkan pada versi selanjutnya di antaranya fitur token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh Perusahaan Pengguna Jasa Kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

Saat ini, aplikasi Mobile-BeaCukai hanya tersedia dalam platform android, namun direncanakan pada awal tahun 2020 juga tersedia dalam platform IOS.

Untuk menggunakan layanan Mobile-BeaCukai, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasinya melalui aplikasi Google-Playstore dengan kata kunci pencarian “Mobile-BeaCukai”.

Melalui aplikasi ini, diharapkan semakin memudahkan para pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai kapanpun dan di manapun.

Inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang disediakan Bea Cukai ini juga salah satu wujud upaya menjadikan Bea Cukai Makin Baik. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bimbing Perusahaan Pengekspor Kayu di Manokwari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler