Layanan E-KTP Gratis Diperpanjang

Rabu, 19 Desember 2012 – 08:11 WIB
MATARAM-Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis di Kota Mataram diperpanjang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diteruskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Mataram ke seluruh kelurahan dengan tembusan camat dan wali kota.

Kepala Disdukcapil Kota Mataram H Ibrahim mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat dua poin yang perlu diperhatikan. ‘’Terhitung sejak 1 Januari 2013, pelayanan perekaman e-KTP dilaksanakan secara reguler dan tidak dipungut biaya. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dan yang baru memasuki usia 17 tahun,’’ jelasnya pada wartawan, Selasa (18/12).

Poin berikutnya dalam SE tersebut adalah penduduk yang belum memiliki e-KTP masih diberi kesempatan menggunakan KTP non elektronik sampai 31 Oktober 2013 mendatang.

Sedianya, layanan e-KTP secara gratis ini berakhir Desember ini. Tetapi, karena hingga saat ini peralatan perekaman dan pencetakan e-KTP di daerah belum datang, layanan e-KTP gratis ini kemudian diperpanjang.

Sampai saat ini, pencetakan e-KTP masih dilakukan di pusat. ‘’Seharusnya perekaman dan pencetakan bisa dilakukan di daerah. Tapi sampai sekarang alatnya belum datang,’’ ujarnya.

Ibrahim mengatakan, peralatan yang dijanjikan pemerintah pusat sudah berada di daerah pada 2013 mendatang. Hanya saja, blangko tetap dikirim dari pusat. ‘’Perekaman secara masal memang sampai akhir Desember ini. Tapi dilanjutkan di bulan Januari secara reguler dan tidak dipungut biaya,’’ terangnya.

Namun Ibrahim tidak mengetahui secara persis hingga kapan perekaman gratis ini berlaku. Karena pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi untuk tidak mengeluarkan blangko. ‘’Jika pemerintah pusat sudah memberi ketegasan tidak mengeluarkan blangko, baru akan diberlakukan biaya saat perekaman di daerah,’’ ujarnya.

Karena belum ditentukan batasan waktu oleh pemerintah pusat, pemerintah masih memberi kesempatan kepada daerah untuk membuat KTP non elektronik. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap memiliki KTP.

Sementara itu, di Kecamatan Sekarbela, proses perekaman sekaligus pengambilan e-KTP terus berlangsung. Sekretaris Kecamatan Sekarbela M Salman Rusdi menjelaskan, dari target 34.460 orang, baru 75 persen yang melakukan perekaman. Pihaknya tetap membuka kesempatan melakukan perekaman hingga akhir tahun. ‘’Beberapa hal yang menyebabkan tidak mencapai target karena ada warga yang masih berada di luar daerah,’’ ungkapnya. (cr-tnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Rendam 504 Rumah di Pandeglang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler