Layanan Pijat Wanita AF Tidak Memuaskan, HR Kesal, Terjadilah

Selasa, 26 Juli 2022 – 11:28 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7) malam. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Pusat tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya.

Pelaku pembunuhan disertai pencurian itu seorang pemuda berinisial HR (23).

BACA JUGA: Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan tersangka ditangkap dalam waktu empat jam setelah kejadian di Stasiun Palmerah.

"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Rumah Brigadir J Akan Dijaga Ketat Polisi

Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB.

Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu

Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.

"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin, dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun, tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Laki-Laki Terlilit Lakban, Tubuhnya Banyak Luka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler