Layanan Publik Akan Diawasi Hingga Tingkat RT/RW

Minggu, 04 Mei 2014 – 21:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Ombudsman bila mendapati instansi publik memberikan layanan yang tidak baik.

Hal ini menurut Deputi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mirawati Soejono, sudah diatur dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.

BACA JUGA: Cemaskan Perlindungan HAM jika Prabowo jadi Presiden

"Jangan takut kalau menemukan instansi dalam memberikan pelayanan publik dasar seperti pengurusan KTP, kartu keluarga atau kartu tenaga kerja masih membebani uang kepada warga. Laporkan ke Ombudsman atau langsung ke KemenPAN-RB," beber Mirawati di Jakarta, Minggu (4/5).

Diakuinya, pihaknya masih mendapati laporan beberapa daerah yang layanan publik dasarnya masih buruh. Itu sebabnya, pemerintah akan membuat sistim pengawasan sampai ke tingkat RT/RW.

BACA JUGA: PDIP Masih Komunikasi dengan Demokrat

"RT/RW itu paling banyak bersentuhan dengan masyarakat. Sayangnya banyak yang memanfaatkan kondisi itu dengan menarik upeti ke masyarakat. Nah ini yang akan kita atur nanti," terangnya.

Agar RT/RW tidak sewenang-wenang ke masyarakat, lanjut mantan pejabat Di Bali ini, peran keduanya akan diatur dalam PermenPAN-RB. "Kalau sudah diatur, kita harapkan tidak ada pungli lagi," tandas Mira. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Presiden SBY Didesak Bersikap Tegas Terhadap Mesir

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Berharap Dahlan Dampingi Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler