jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen tersebut yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, jangan Lupa Dokumennya
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Jumat (15/9).
Akun resmi TMCPoldaMetro di Instagram menginformasikan layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 12 September 2023
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Akhir Pekan, SIM Keliling Buka Layanan di 5 Titik Ini
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang rebuwes yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 14 September 2023
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi