jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022
Dilansir dari akun resmi TMCPoldaMetro di Instagram, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta pada Kamis (27/10).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Simak!
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 12 Oktober 2022, Silakan Cek Jadwalnya di Sini
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 20 Oktober, Cek Lokasinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi