jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen berkendara yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta 9 Januari
Polda Metro Jaya menyiapkan limag gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Selasa (10/1).
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta, 5 Januari, Cek Lokasinya di Sini
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 3 Januari 2023
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 4 Januari 2023, Ada 5 Gerai
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi