jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi yang berada di wilayah kerjanya, pada Sabtu (18/5).
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, disebutkan bahwa layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
BACA JUGA: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
Agar dapat mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 3 Januari
Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berikut lima lokasi SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul