Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman

Selasa, 10 Desember 2024 – 17:15 WIB
Penghargaan dari Ombudsman. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meraih predikat Kualitas Tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Dengan nilai 88,03 dan predikat A, BAZNAS masuk dalam Zona Hijau, menandakan pelayanan publik yang optimal.

BACA JUGA: BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH. Achmad Sudrajat menegaskan, capaian ini akan menjadi motivasi untuk terus menjaga tata kelola zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.

"Prestasi ini menjadi trigger bagi kami untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), demi pelayanan yang lebih baik," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh

Aat Sugihartati dari Ombudsman RI juga memberikan apresiasi atas peningkatan signifikan BAZNAS dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun ini, BAZNAS masuk Zona Hijau kategori A dengan peningkatan nilai dari 73 pada 2023 menjadi 88. Ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik," kata Aat.

BACA JUGA: BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat

Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman mencakup aspek pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, hingga kompetensi pelaksana. Aat menekankan pentingnya layanan ramah bagi kelompok marginal dan rentan, yang menjadi salah satu fokus utama evaluasi.

Dengan pencapaian ini, BAZNAS semakin memantapkan diri sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya, profesional, dan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Predikat tertinggi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan mutu pelayanan publik yang berkelanjutan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler