JAKARTA - Kota Yogyakarta menempati posisi terbaik dalam hal layanan pengurusan izin mendirikan usaha. Di Kota pelajar itu, jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha, cukup ringkas, yakni hanya 7 prosedur.
Hanya saja, ringkasnya prosedur tidak lantas terbaik layanan pengurusan izin. Buktinya, Kota Medan yang jumlah prosedur pengurusan izin juga ada 7 prosedur, namun secara umum layanan pengurusan izin mendirikan usaha menempati rangking 19, dari 20 kota yang disurvei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerja sama dengan Doing Bussiness Subnational
Meski ditetapkan tujuh prosedur, di Kota Medan proses pengurusan izin masih berbelit-belit, dan waktu yang dibutuhkan tidak jelas berapa lama.
"Untuk jumlah prosedur, Kota Medan hanya tujuh prosedur. Tapi itu hanya aspek prosedur saja. Tapi untuk kemudahan berusaha, masih jeblok, peringkat 19 dari 20 kota yang disurvei," ujar Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil penelitiannya di Jakarta, Senin (11/6).
Setelah Yogyakarta, terbaik adalah Kota Palangkaraya, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Balikpapan, Jakarta, Denpasar, dan Mataram.
Selanjutnya, peringkat 11 adalah Palembang, disusul Bandung, Pontianak, Surabaya, Batam, Pekanbaru, Makassar, Jambi, Medan, dan terakhir Manado.
Selain mensurvei layanan izin mendirikan usaha, KKPOD juga mensurvei layanan pengurusan izin mendirikan bangunan, dan mendaftarkan properti.
Untuk layanan izin mendirikan banguna, terbaik Kota Balikpapan, disusul Kota Jambi, Palembang, Banda Aceh, Yogya, Medan, dan Pontianak. Untuk urusan ini, Jakarta justru jeblok, diurusan 19.
Sedang untuk layanan mendaftarkan properti, terbaik Kota Bandung dan Jakarta. Terburuk Kota Batam di peringkat 20.
Robert Endi Jaweng menjelaskan, penelitian dilakukan selama dua tahun terakhir. Sebelum dipublikasikan, masing-masing kepala daerah yang daerahnya disurvei, sudah diberi hak sanggah. "Untuk Kota Medan sudah melakukan sanggahan terhadap beberapa hal dan untuk beberapa hal yang lain menerima dan siap melakukan perbaikan," ujar Robert, pria asal Flores itu.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah ada 370 kabupaten/kota yang menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, lanjutnya, sebagian besar baru sebatas formalitas saja, tidak diterapkan secara serius.
Menurutnya, perlu ketegasan kepala daerah agar PTSP bisa efektif. "Karena PTSP ini menarik kewenangan-kewenangan sektoral yang tersebar di SKPD-SKPD, dimana disitu sering terjadi pungutan-pungutan. Jadi perlu kepala daerah yang tegas untuk menarik kewenangan itu ke PTSP," urai Robert. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Dites Desember 2012
Redaktur : Tim Redaksi