Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Selasa, 10 Mei 2022 – 12:36 WIB
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada pemerintah sejak sepekan lalu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah mengabaikan amar putusan MA meski pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada pemerintah.

BACA JUGA: Medina Zein Pernah Kasih Berlian Palsu Kepada Fuji?

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ujar Ahmad Himawan.

Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

BACA JUGA: PLN Siapkan Pasokan Listrik Untuk Ajang Balapan Motor MXGP, Jumlahnya Setara 1.061 Rumah

Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” serunya.

BACA JUGA: Vaksin yang tak Memiliki Label Halal, Tidak Boleh Digunakan Lagi

Dia mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional bila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” ucap Syaiful.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler