jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Amil Zakat (LAZnas) PHR Yayasan Karyawan Muslim Rokan 2021 meraih penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor independen perwakilan dari KAP Jojo Sunarjo.
Predikat WTP ini diberikan oleh akuntan publik terpercaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi PSAK 109.
BACA JUGA: 2022, NU Care Raih Penghargaan Sebagai Laznas dengan Jaringan Pelayanan Terbanyak
“Laporan audit tersebut dikeluarkan pada 20 September 2022 sebagaimana lalu," kata Auditor independen perwakilan dari KAP Jojo Sunarjo bernama Karim saat penyerahan laporan hasil audit di Institut Wirasusaha LAZnas PHR, Pekanbaru, Minggu (16/10).
General Manajer LAZnas PHR Irman Budi Prasetyo mengatakan audit publik oleh auditor independen ini adalah wujud komitmen LAZnas PHR dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Laznas BSMU Salurkan Program Inspirasi Kebaikan Rp 6,3 Miliar
"Pencapaian predikat WTP ini sebagai bukti bahwa kami berusaha profesional dalam mengelola zakat, infak, shodaqoh dan dana kemanusiaan lainnya. Semoga dapat mendorong kepercayaan muzakki atau donatur dan pada akhirnya akan meningkatkan pelaksanaan syariat zakat di Indonesia" kata Irman Senin (17/10).
Irman menjelaskan, bahwa LAZnas PHR Karyawan Muslim Rokan yang sebelumnya bernama LAZnas Chevron Indonesia merupakan lembaga amil zakat di bawah naungan Yayasan Karyawan Muslim Rokan yang mengelola zakat infak, shodaqoh dan dana kemanusiaan lainnya.
BACA JUGA: Kantongi SK Laznas, Mandiri Amal Insani Siap Kelola Zakat Masyarakat Luas
“Sumber dana adalah dari para donatur yang mayoritas merupakan karyawan Pertamina Hulu Rokan khususnya di PT. PHR WK Rokan,” lanjutnya.
Dalam proses penyaluran dananya, LAZnas PHR menyalurkan dalam berbagai program pendayagunaan dan program penditribusian yang terdiri dari lima rumpun program.
“Kami ada program kemanusiaan, ekonomi produktif, pendidikan dan dan dakwah,” jelasnya.
Hal itu dilaksanakan sesuai dengan amanah syariat islam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“LAZnas PHR yang saat ini merupakan MPZ Dompet Dhuafa Republika memastikan dirinya merupakan lembaga publik (milik umat) yang akan selalu menjaga akuntabilitas, transparansi serta profesional dalam pengelolaannya serta memiliki program-program yang berdampak dan menjawab permaslahan umat,” beber Imran.
Dengan kegiatan ini Imran berharap agar masyarakat terutama muzakki akan makin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui lembaga zakat khususnya LAZnas PHR.
“Sehingga akan makin banyak orang yang membutuhkan yang menerima manfaatnya. Apalagi LAZnas PHR kini memberikan fasilitas kemudahan dalam berdonasi melalui website www.energikebaikan.com,” Imbuh Irman. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito