LBH Kecam Kebrutalan Polisi Bubarkan Demo

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 11:17 WIB
Ilustrasi pengamanan polisi

JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta  mengecam kebrutalan dan kekerasan oknum Polri  terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menegaskan, keduanya dipukul dan diseret hingga mengalami luka dan memar. "(Oknum) Polisi telah melakukan kekerasan," kata Alghif dalam siaran persnya, Sabtu (31/10).

Alghif menceritakan, kekerasan ini bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa buruh yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, di depan Istana Merdeka pada pukul 20.00, kemarin.  "Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar," katanya.

Menurutnya, Tigor dan Obed yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi.
Selain dipukul, kata dia, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil. "Polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil," sesalnya.

Ia mengatakan, meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut.
Saat ini, Alghif menambahkan, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut.

Bersama kedua pengacara atau asisten pengacara LBH Jakarta, itu terdapat pula 23 buruh yang ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian. "Mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi," Alghif menyesalkan.

Alghif juga menambahkan bahwa polisi telah melanggar pasal 19 Undang-undang nomor  2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 11 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian. Menurutnya, dalam dua aturan itu, polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi HAM dan dilarang menggunakan kekerasan.

“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor dan Obed, beserta 23 anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa hal ini melanggar dua aturan tersebut. "Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan.  Ini tindakan brutal kepolisian!" katanya.

Atas dasar tersebut, LBH Jakarta menuntut Kapolda Metro Jaya agar membebaskan Tigor dan Obed beserta 23 buruh lainnya. "Menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya," pungkasnya.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mbak Puan Pastikan Korban Kabut Asap Jadi Prioritas Kemenko PMK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Asap, Jokowi kini Menuju Palangka Raya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler