LBH Pajak dan Cukai Segera Laporkan Menkeu ke Penegak Hukum

Minggu, 17 Januari 2016 – 20:58 WIB
Ilustrasi uang/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butarbutar berencana melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjend Pajak Ken wijiatstuti ke aparat hukum. Nelson menduga telah terjadi penyimpangan kewenangan karena Bambang dan Ken memberikan pernyataan yang tak konsisten terkait pencapaian pajak tahun 2015, hingga bisa menyesatkan publik.

"Menkeu dan Dirjen Pajak terlalu rajin mengumumkan capaian pajak tahun lalu dengan cara yang tidak lazim. Diduga ada yang sengaja disembunyikan untuk kepentingan tertentu," kata Nelson Butarbutar di Jakarta, Minggu (17/1)

BACA JUGA: Menperin : Industri dan Investasi Indonesia tak Terpengaruh Aksi Teror

Karena itu lanjutnya, LBH Pajak dan Cukai akan melaporkan kedua pihak dengan dugaan tindak pidana dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dia jelaskan, pada 28 Desember 2015 lalu, Menkeu dan Dirjen Pajak mengumumkan pendapatan pajak negara sebesar Rp1.110,4 triliun atau setara 85,8% dari target APBN-P 2015. Lalu Menkeu dan Plt Dirjen Pajak kembali mengumumkan hal yang sama pada 11 Januari lalu dengan pencapaian pajak per 31 Desember 2015 yang mencapai Rp 1.060,85 triliun. Angka itu didalihkan sebagai hasil dari rekonsiliasi monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

BACA JUGA: Jelang Gerhana Matahari, Tarif Hotel Melonjak Tajam

"Kami sudah sudah kaji dengan beberapa ahli perpajakan. pengumuman pada 11 Januari sangat mengejutkan," tegasnya.

Sebagai perbandingan lanjutnya, LBH Pajak dan Cukai punya data lain yang sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa penerimaan pajak tahun 2015 diduga kurang dari Rp1.048 triliun atau setara dengan 80,98 persen dari target APBN-P.

BACA JUGA: 40 Persen Masyarakat Miskin akan Tertolong UU Tapera, o ya?

"Kami tengah mempertimbangkan, apakah Menkeu akan dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini masih dalam kajian kami. Kecuali Menkeu meralat keterangannya sebelum laporan kami masukan ke aparat penegak hukum, itu bisa kami pahami," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, BJB Bakal Biayai Tiga Jalan Tol dan Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler