Lebih Baik Terapkan Karantina Wilayah ketimbang Angka Kematian Bertambah

Selasa, 31 Maret 2020 – 19:49 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN Periode 2019-2024, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mendorong pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (COVID-19).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, lebih baik pemerintah memberlakukan karantina wilayah ketimbang makin banyak rakyat meninggal akibat virus yang telah menjadi pandemi global tersebut.

BACA JUGA: HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil

"Memang, karantina wilayah pilihan sulit. Namun jika tren rasio kematian akibat COVID-19 di Indonesia terus naik, maka harga yang harus kita bayar sangat besar sekali, korban nyawa dan dampak ekonomi yang makin terpuruk," kata Intan melalui layanan pesan, Selasa (31/3).

Intan menambahkan, ada kewajiban negara kepada rakyat ketika pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Lawan Corona, Muhammadiyah Dorong Jokowi Terapkan Status Karantina Wilayah

Intan menjelaskan, Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan berisi ketentuan tentang kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah. Adapun biayanya bisa dipenuhi dengan menggunakan dana di Bagian Anggaran (BA) 999 APBN 2020.

Selain  itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan keputusan bernomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Gugus Tugas Corona: Lockdown Sumber Masalah Baru

Di luar itu juga ada dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana itu bisa digunakan kapan pun sampai masa tanggap darurat COVID-19 berakhir pada 29 Mei 2020.

"Perlu prioritas anggaran negara sehingga secara matematis kita memiliki ruang pembiayaan yang cukup. Oleh karena itu realokasi APBN Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian COVID-19 ini diperlukan," tegas legislator asal Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Intan mendorong pemerintah segera membuat kebijakan tentang jaring pengaman sosial bagi semua kelompok masyarakat yang terdampak COVID-19. Untuk itu, katanya, harus ada basis data yang akurat.

Salah satu bendahara DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, jaring pengaman sosial itu harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Bentuknya bisa bantuan langsung tunai (BLT) maupun nontunai lainnya.

Intan mengatakan, pemerintah harus melakukan semua upaya demi menyelamatkan kehidupan warga negara dan perekonomian nasional. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, prinsip dasar salus populi suprema lex.

"Kita harus bersatu menyelamatkan bangsa dengan menetapkan kebijakan yang tepat dengan cara baik dan benar untuk penanganan endemik COVID-19  di Indonesia," pungkas legislator di Komisi Kesehatan DPR itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler