Lebih Banyak Jumlah Formasi Dibanding Pelamar CPNS 2018

Jumat, 05 Oktober 2018 – 08:11 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Masa pendaftaran CPNS 2018 kali ini justru membongkar banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga palsu. Karena banyak pendaftaran ditolak akibat NIK dan nama tidak muncul.

Sejak dibuka pendaftaran CPNS pada 26 September lalu, lebih banyak jumlah formasi yang tersedia ketimbang pelamarnya. Dari 202 formasi CPNS Kota Palangka Raya yang dibuka, hingga Rabu (3/10) baru 70 yang berhasil mendaftar secara online. Itupun baru tujuh berkas fisiknya diterima panitia melalui kantor pos.

BACA JUGA: Banyak Pelamar CPNS 2018 Terganjal NIK, Salah Siapa?

“Sampai tanggal 2 Oktober lalu, masih tujuh berkas fisik pelamar yang masuk ke kami. Itu melalui kantor pos. Dari data yang tercatat pada sistem pendaftaran online, ada sekitar 70 pelamar yang berhasil,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara kepada Kalteng Pos, Rabu (3/10).

Sulitnya mengakses portal pendaftaran CPNS, kata dia, mengharuskan calon pelamar ekstra hati-hati ketika mengisinya. Sekali kesalahan, akan berakibat fatal. Teliti dengan baik formasi, tempat, dan lainnya. Jangan sampai salah. Apabila diunggah, sulit untuk diubah lagi.

BACA JUGA: 5 Instansi Ini Kurang Diminati Pelamar CPNS 2018

“Berharap akan ada banyak pelamar lagi yang mengirimkan berkas fisik mereka. Kalaupun ada masyarakat yang belum memahami tahapan CPNS ini, agar dapat berkonsultasi dengan kami. Kami siap untuk membantu,” kata Mesliani.

Sebenarnya pendaftaran online tidak terlalu ribet. Tetapi, tautan sscn.bkd.go.id selalu sibuk (busy server), membuat pelamar mesti ekstra bersabar. Sesekali link bisa diakses, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) berbeda. Tidak sinkron. Akses pun ditolak. Muncul dugaan NIK dan KK palsu beredar.

BACA JUGA: Hari Ini, Pelamar CPNS 2018 Capai 3,1 Juta Orang

“Nah, kalau soal itu, kami tidak berani dan berwenang untuk menanggapi. Silakan konfirmasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” kilahnya.

Sementara itu, salah satu warga Kota Palangka Raya, Rio mengeluhkan NIK dan KK yang tak sinkron dikeluarkan Disdukcapil. Akibatnya, saat mendaftar online, data tidak terbaca. Nama tidak muncul atau ditolak.

“Kecewa ya. Kok bisa NIK dan nomor KK berbeda? Ini sangat merugikan. Apalagi batas waktu pendaftaran yang tak lama lagi,” keluhnya.

Banyaknya persoalan teknis, tak membuat batas waktu pendaftaran diperpanjang. Tetap sesuai dengan jadwal semula, yakni dari 26 September sampai 15 Oktober mendatang.

“Saya belum dapat informasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pengunduran batas waktu pendaftaran. Karena itu, batas waktu sesuai dengan jadwal semula,” ujar Plt BKPP Kota Palangka Raya, Mesliani Tara kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Rabu (3/10).

Mesliani menjelaskan, berdasarkan formasi CPNS yang dibuat pihaknya, untuk batas akhir pendaftaran di tanggal tersebut, dengan persyaratan yang lainnya. Bagi para pelamar diharapkan untuk menggunakan kesempatan dan waktu yang sudah ada itu.

“Termasuk kami juga menyediakan ruang khusus di BKPP ini, bagi para pelamar yang masih belum mendapatkan kejelasan soal informasi formasi CPNS dan lainnya. Jadi, berkomunikasi dan berkonsultasilah. Kami berharap semua tahapan ini berproses dengan baik. Masyarakat atau pelamar mesti menggunakan waktunya sebaik mungkin, untuk dapat mengakses secara online,” pungkas Mesliani.

Kendala pendaftaran CPNS secara online, mulai dari NIK berbeda dengan nama, ataupun tidak terdaftar di Disdukcapil, hingga soal gangguan jaringan, harus diperhatikan pemerintah. Sebab, di satu sisi, akan merugikan pelamar. Sehingga harus ada kebijakan untuk menyiasati kondisi tersebut. Termasuk dipersiapkannya lamaran secara manual, sebagai alternatif ketika tidak bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA: Banyak Pelamar CPNS 2018 Terganjal NIK, Salah Siapa?

“Harusnya disiapkan saja berkas lamaran secara manual, lalu mengirimkannya ke BKD masing-masing. Kami menunggu adanya kebijakan lain dari pusat terkait seleksi CPNS ini, dalam hal pendaftaran,” tegas Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, baru-baru ini.

Selain itu, pihaknya berharap ada perpanjangan waktu pendaftaran. Meski itu ranahnya pusat. “Ya, kalau bisa diundur, kenapa tidak? Namun saya ingatkan pula kepada masyarakat, agar dapat menggunakan waktu yang ada ini untuk mendaftar secara online, terutama di jam-jam yang tak sibuk,” tukas Fahrizal. (ari/uni/ce/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Calon Pelamar CPNS 2018 Terhambat Nomor KK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler