Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel

Rabu, 30 Oktober 2024 – 20:15 WIB
Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.

jpnn.com - PALEMBANG - Lebih dari 6 ribu pemilih telah melaporkan ke penyelenggara pilkada bahwa mereka pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan 2024.

Menurut anggota KPU Provinsi Sumsel Prahara Andri Kusuma tercatat hingga H-30 pencoblosan sebanyak 3.299 orang melakukan perubahan pindah masuk.

BACA JUGA: AKBP Budi Awasi Langsung Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU Rohul

"Sedangkan pindah keluar itu sebanyak 3.345 orang," ujar Prahara Andri Kusuma di Palembang, Rabu (30/10).

Andri mengatakan pihaknya telah membuka layanan pindah memilih itu mulai 17 September hingga 28 Oktober 2024.

BACA JUGA: Pilgub Jakarta 2024: MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil

Untuk syarat mengajukan pindah memilih itu, kata Andri, masyarakat telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba.

Syarat lain menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA: Surat Suara untuk Pilkada di 2 Daerah ini Dikawal Ketat

Dia mengatakan pengurusan pindah memilih masih bisa paling lambat 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas dan tertimpa bencana.

"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," ucapnya.

Andri mengatakan bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," pungkas Andri. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler