JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto kembali melakukan tindakan kontroversialSetelah mengecewakan masyarakat atas tindakannya menikah lagi dengan perempuan berusia 19 tahun beberapa waktu lalu, kini giliran Komisi III DPR RI yang dikecewakan.
Komisi bidang hukum tersebut kecewa lantaran sikap Diani yang dinilai melecehkan anggota Komisi III saat rapat dengan pendapat (RDP) Komisi III dengan Walikota Bogor terkait masalah GKI Yasmin.
"RDP Komisi III dengan Walikota Bogor soal GKI Yasmin berlangsung memprihatinkan
BACA JUGA: PKB Ancam Laporkan Ruhut Ke BK
Sikap walikota amat melecehkan anggota Komisi IIIDiterangkan Eva, Diani Budiarto memang mencabut pembekuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) GKI Yasmin melalui Kadinas Kota dan Taman pada tanggal 8 Maret 2011 tetapi pada tanggal 11 Maret 2011 menerbitkan SK walikota berisi pencabutan/pembatalan (total) IMB
BACA JUGA: Kader Parpol Boleh jadi Penyelenggara Pemilu
"Sikap pelecehan ini bisa dikategorikan Contempt of Parliament," ucapnya.Karena tindakan tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan DPC PDI Perjuangan Kota Bogor untuk menarik dukungan politik terhadap Walikota Bogor.
Sebelumnya, menurut Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Baskara, tindakan Walikota Bogor dinilai tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 45, Prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan membahayakan keutuhan NKRI
Sekadar diketahui, selain PDI Perjuangan, Diani Budiarto menjadi Walikota Bogor untuk kedua kalinya dalam Pilkada 2009 lalu dengan dukungan Partai Golkar, PKS, Partai Patriot, PKPI, PPDI, PSI, PBSD, dan PDK
BACA JUGA: Calon Golkar Optimis Menang di MK
Dia yang berpasangan dengan Ahmad Ru'yat(tas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Cecar Mendagri soal e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi