Lecehkan Guru di Medsos, Kena Denda Rp 1 Miliar

Senin, 05 Desember 2016 – 05:28 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - BUKAN hanya di Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga diterapkan negara-negara lain. 

Bahkan, sanksi yang diterapkan lebih berat daripada di Indonesia. Baik terkait dengan penipuan, peretasan, maupun komentar dan upload tulisan di dunia maya.

BACA JUGA: Kriiinng...Trump Dobrak Tradisi yang Bertahan Sejak Era Jimmy Carter

Salah satunya kasus pelecehan online pertama yang terjadi di New South Wales, Australia, pada 2014. Seorang remaja lulusan SMA, Andrew Farley, didakwa bersalah telah melecehkan guru di sekolahnya. 

Pelecehan itu dilakukan dengan mengunggah tulisan di Twitter dan Facebook. Dia menuduh guru musik Christine Mickle merebut jabatan ayahnya sebagai kepala seni dan musik di sekolah tersebut. 

BACA JUGA: Mati Usai Pesta Vodka, Kamil Hidup Lagi, Mabuk-mabukan Kembali

Setelah melewati persidangan, Farley dinyatakan bersalah. Dia diperintah pengadilan untuk membayar AUD 105 ribu (sekitar Rp 1 miliar) sebagai kompensasi bagi sang guru. 

Farley yang saat itu baru memasuki usia 20 tahun harus menyatakan bangkrut karena tak bisa membayar denda tersebut. Padahal, dia merasa unggahannya sekadar berinteraksi dengan teman-temannya. 

BACA JUGA: Polisi Malaysia Tangkap Sindikat Jual Beli Ratusan Bayi TKI

Bukan hanya kasus individu melawan individu, kasus yang melibatkan pemerintah pun terjadi. Di Korea Selatan, seorang penganggur bernama Park Dae-sung diperkarakan negara karena mengunggah tulisan tentang prediksi robohnya bursa saham. 

Di India, kepolisian setempat memproses 43 kasus yang menyebarkan berita bohong mengenai kematian Chief Minister wilayah Tamil Nadu, India, Jayalalithaa. (bil/c10/ang/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Rama X, Hati dan Jiwa Baru Negeri Thailand


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler