Legislator Ini Sebut Kebijakan Memangkas Cuti Bersama adalah Kebijakan Tidak Populer

Selasa, 23 Februari 2021 – 13:14 WIB
Kalender. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyebut kebijakan pemerintah yang memangkas cuti bersama sebanyak lima hari pada 2021, memang tidak populer di mata publik.

Namun, kebijakan itu perlu dilakukan demi menekan penularan COVID-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri, Ruhut Sikat Anies, Irjen Paulus Bertindak

"Kami pahami itu kebijakan yang tidak populer, tetapi yang pasti ini adalah satu-satunya jalan untuk meminimalisir dan menekan pandemi COVID-19," ujar Melki kepada wartawan, Selasa (23/2).

Menurut Melki, kebijakan memangkas cuti untuk meminimalkan pergerakan manusia yang berpotensi terhadap peningkatan penularan COVID-19.

BACA JUGA: Lagi, Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama di 2021

Dia mengatakan, liburan panjang biasanya memancing orang tidak di rumah dan memilih bepergiab. Terlebih lagi, terdapat momen perayaaan hari raya besar keagamaan.

"Tentu pemangkasan cuti Lebaran dan pembatasan orang mudik Lebaran ini yang membatasi potensi pergerakan virus orang per orang pada saat lebaran atau pada saat mudik lebaran," ungkap dia.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Ingin Mengulang Pengetatan Libur ASN, Tak Ada Cuti Bersama Idulfitri?

Sebelumnya, pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama untuk 2021. Sebelumnya cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Setelah perubahan, cuti bersama 2021 menjadi dua hari.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB sendiri diteken setelah digelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2) ini.

Rapat itu dihadiri pula oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2). 

Sebagai catatan, cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian  17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler