Legislator PKS Berbuat Serong, Selingkuhannya Caleg Gerindra

Jumat, 02 November 2018 – 16:56 WIB
Caleg Gerindra untuk DPRD Jawa Tengah berinisial RNS dan pria yang diduga anggota DPRD Semarang dari PKS Imam Marjuki. Foto: istimewa/Jateng Pos/JPG

jpnn.com, SEMARANG - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Semarang bernama Imam Marjuki diduga terlibat hubungan terlarang dengan perempuan yang sudah bersuami. Pasangan selingkuhnya adalah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah dari Partai Gerindra berinisial RNS alias Nia.

Foto-foto pria yang diduga Imam dan Nia saat berada di kamar hotel sudah menyebar melalui pesan WhatsApp. Dalam foto itu, Nia tampak memegangi kamera sedangkan IM mengenakan kaus hitam dengan bawahan handuk putih.

BACA JUGA: PKS Bantah Cuma Kampanyekan Sandiaga Uno

Bahkan, screenshot perbincangan (chat) dengan kata-kata mesum yang diduga melibatkan kedua politikus itu sudah menyebar. PKS pun memutuskan memecat Imam.

Ketua DPRD Kota Semarang H Supriyadi mengungkapkan, PKS sudah mengirimkan surat perihal pencopotan Imam. “Saya sudah menerima surat rekomendasi dari DPP PKS terkait pemberhentian Imam Mardjuki,” kata Supriyadi seperti diberitakan Jateng Pos edisi Rabu (31/10).

BACA JUGA: Masih Yakin Prabowo Pegang Komitmen soal Wagub DKI buat PKS?

Supriyadi menambahkan, dirinya juga sudah meminta klarifikasi dari Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono terkait persoalan Imam Mardjuki. Sebab, Agung merupakan pimpinan DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS.

“Saya sudah meminta klarifikasi ke PKS, ke Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung. Ternyata memang benar (Imam dipecat, red),” paparnya.

BACA JUGA: PKS DKI Masih Yakin Prabowo Tak Ingkar Janji

Proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Imam pun sudah berjalan. Rencananya, Supriyadi akan melengkapi surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 perihal pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Semarang yang sudah dikirimkan ke gubernur Jawa Tengah.

“Kami akan melengkapi surat ke gubernur dengan rekomendasi DPP PKS,” katanya.

Sedangkan DPP PKS sudah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Imam Marjuki. Rekomendasi bernomor 10/REK/DPP-PKS/2018 bertanggal 22 Oktober 2018 itu ditandatangani oleh Presiden PKS M Sohibul Iman dan sekretaris jenderalnya, Mustafa Kamal.

Poin pertama rekomendasi itu menyebutkan, Imam Marjuki yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang dari FPKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS. Sebagai calon penggantinya di DPRD Kota Semarang adalah Fris Yulianto.

Hanya saja, rekomendasi itu tak menyebut kasus yang menyeret Imam. Namun, Ketua DPW PKS Jateng A Fikri Faqih mengatakan, pemecatan Imam karena terkait dengan persoalan sensitif.

Yang pasti, kata Fikri, DPP PKS telah memecat Imam dari jabatan di partai ataupun di DPRD Kota Semarang. “Jika ada kader yang terjerat kasus seperti asusila, perselingkuhan, korupsi dan lain sebagainya, dari kami langsung tarik dan berhentikan sementara atau selamanya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus itu bermula ketika Perempuan Indonesia Raya melaporkan Nia ke DPD Partai Gerindra Jateng. Pasalnya, Nia diduga menjadi perebut lelaki orang lain alias pelakor yang tak lain Imam.(int/udi/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuti Dieksekusi Saudi, PKS: Kedubes RI Seharusnya Proaktif


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Selingkuh   PKS   Dprd   Caleg Gerindra   kader PKS  

Terpopuler