Legislator PKS Minta Pengawasan Pembelian LPG 3 Kilogram Diperketat

Rabu, 03 Januari 2024 – 06:47 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan LPG 3 kilogram di tingkat agen dan pangkalan.

Hal itu diungkapkan Mulyanto menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat.

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM & LPG Menjelang Libur Nataru Tetap Aman

Menurutnya, Pertamina dan BPH Migas harus mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat data yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan.

Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalagunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.

BACA JUGA: Resmi Turun, Simak Harga LPG Nonsubsidi

“Pada dasarnya DPR setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” kata Mulyanto.

Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan makin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

“Jadi, penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram makin tepat sasaran,” katanya.

Namun, Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tetapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.

Sebab, penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, di mana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.

Pemerintah harus mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.

Lagislator PKS itu menambahkan selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui.

"Karenanya, berpotensi besar terjadi penyimpangan. Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram soal itu dapat diatasi. Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kilogram dan berapa banyak,” terang Mulyanto. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler