Legitimasi Bupati Bogor Dipertanyakan, 26 Anggota DPRD Absen

Jumat, 04 Januari 2019 – 02:37 WIB
Ade Yasin dan Iwan Setiawan. Foto: Istimewa

jpnn.com, BOGOR - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak hadir dalam rapat paripurna terakhir di tahun 2018. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati baru, Ade Munawaroh (Ade Yasin) dan Iwan Setiawan.

Pantauan Pojokbogor (Jawa Pos Group), ada 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor yang tidak hadir dari total 50 anggota. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ilham Permana dan sejumlah anggota DPRD dari fraksi Golkar.

BACA JUGA: Segera Dilantik, Ade Yasin Siap Bawa Bogor Semakin Maju

Tak hanya Golkar, anggota DPRD fraksi Demokrat juga tidak hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh pasangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan.

Pengamat Politik Dari Riset Lingkaran Strategis (Rilis) Setia Darma mengungkapkan, seharusnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melantik pasangan Ade-Iwan karena masih tersangkut kasus hukum.

BACA JUGA: Ade Yasin Resmi Jadi Bupati Terpilih Bogor 2018-2023

“Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas disitu KPU dan Bawaslu bersalah,” kata Setia kepada wartawan, Kamis (3/1).

Setia menjelaskan, indikasi ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripura penyampaian visi-misi Bupati Bogor Ade-Iwan itu jelas karena masih berjalannya proses gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Jaro-Ingrid yang akan dilaksanakan pada 8 Januari 2019.

BACA JUGA: Ade Yasin Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Bogor

“Hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri terkait ketidak hadiranya anggota DPRD Kab. Bogor sebanyak 26 kursi tersebut,” imbuhnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar-PAN A Tohawi, bahwa sikap Fraksi Golkar-PAN jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) belum di paripurnankan, termasuk anggota Dewan ke 26 itupun masih melaksanakan reses.

"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua bagaimana penyampaian visi-misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa ini kan belum, pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," ujarnya.

Sama halnya dengan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi, karena, semua anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini masih ada tugas reses pas paripurna penyampaian visi-misi Ade-Yasin kemarin (31/12) tersebut. “Biar masyarakat yang menilai terkait hal ini, dan itupun kami masih disibukan dengan reses di DPRD," singkatnya.

Sebelumnya, pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.

Hal itupun, menjadi sorotan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, bahwasannya surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya sama sekali (tidak ditangani dengan baik atau tidak direspon sama sekali) menjadikan alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.

Selain itu, mengacu pada surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan, dan tentu hal itupun belum tahu hasilnya seperti apa, apakah gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi pasangan Jaro-Ingrid yang menang apa tim kubu tergugat yaitu Ade - Iwan.

 

Tersirat kabar, ketidakhadiran ketua dan anggota DPRD Kabupaten dari fraksi Golkar serta Demokrat karena adanya boikot terhadap Ade Munawaroh dan Iwan Setiawan yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Ade Munawaroh atau biasa disebut Ade Yasin mengaku hal itu tidak terpengaruh. Hal itu terbukti dengan hadir 23 anggota DPRD.

“Saya tidak melihat ini boikot, cuman saya tidak tahu alasannya apa. Tetapi seyogyanya hadir karena ini adalah acara rakyat,” ujarnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sukses Ade Yasin dan Iwan Klaim Menang di Pilkada Bogor


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler