Kuasa hukum pelapor, Jacob Antolis menuturkan, pelaporan pihaknya ini dilatarbelakangi ketidakpuasan atas prosedur pelelangan dinilai tak sesuai prosedur. ”Lelang yang dilakukan pihak bank kami nilai cacat hukum,” ujar Jacob di Jakarta.
Dijelaskan Jacob, beberapa cacat hukum yang diindikasikannya itu di antaranya surat yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang menyatakan aset dari vila yang masih disewakan tidak boleh dilelang. ”Karena ada pihak ketiga yang menyewa aset tersebut,” imbuhnya. Selain itu, kliennya juga merasa keberatan dengan angka penjualan lelang yang dikeluarkan pihak bank yang asetnya hanya dihargai Rp 6,5 miliar. ”Padahal taksiran kurator nilainya Rp 20 miliar,” ujar Jacob lagi.
Ia pun menambahkan, pihak ketiga telah melakukan kerjasama dengan pemilik vila sejak 2008 hingga 2015 mendatang. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik vila, aset senilai puluhan miliar itu dilelang bank pada 2011 lalu. ”Pihak pemilik villa mengaku tidak pernah menerima kompensasi bagi hasil atas lelang yang telah dilakukan. Saya menduga ada konspirasi dalam lelang itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Dirut Bank Swadesi, Ningsih Suciati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali setelah dilaporkan pemilik Hotel Vila Kozy, Kishore Kumar. Tersangka dijerat pelanggaran tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 10 Tahun 1998. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polda Bali pada 15 Desember 2011. Oleh Kishore, Ningsih dituduh melakukan pembukuan keuangan yang tidak benar, terkait kredit bermasalah PT Ratu Kharisma yang berujung lelang Vila Kozy oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Bali. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Redaktur : Tim Redaksi