Lelang Aset Kapal Asabri Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama Ingatkan Hal ini

Jumat, 02 Juli 2021 – 02:33 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri yang dibawa ke gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (24/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Di mana rencana mekanisme pelelangan aset sitaan Asabri tersebut diatur dalam Pasal 45 KUHAP.

BACA JUGA: Hal ini yang Paling Ditakutkan Raffi Ahmad Jika Punya Anak Perempuan

Nantinya yang akan melakukan lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Menurut Haris Azhar, kuasa hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA: Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana. Barang yang diperoleh bukan dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek. Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," sebut Haris, Kamis (1/6).

Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.

BACA JUGA: Menko Airlangga Beberkan Strategi untuk Tingkatkan Ekspor

Menurut Haris barang itu sudah diperoleh kliennya jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.

"Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," jelas Haris.

Sehubungan dengan hal tersebut, Haris memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.

"Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan.

Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.

"Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," seru Haris.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. 

"PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujar Febrie.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler