Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan

Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB
BELAWAN-Rencana lelang barang bukti 1000 bags (goni) bawang putih dan merah impor selundupan hingga kini masih dalam pembahasan.

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumut selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk itu, belum berani memberikan keputusan sebelum mendapat restu dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Kami hanya menjalankan peraturan sesuai prosedur, jadi tidak bisa memutuskan apakah barang bukti bawang impor ilegal ini bisa dilelang. Kecuali ada kebijakan dikeluarkan dari Kementan RI, maka karantina akan menjalankannya," kata, Ir Parlin R Sitanggang, Kabid Karantina Tumbuhan BBKP Sumut, Senin (18/3) kemarin, di Belawan.

Berdasarkan UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina dan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 14 Tahun 2002 karantina tumbuhan, Parlin menyebutkan setiap media pembawa yang tidak melalui pintu masuk yang telah ditentukan, maka ketentuannya harus dimusnahkan.

"Kemungkinan ada tujuh item yang dilanggar, termasuk pasal 5, 9 dan 21 PP nomor 14 Tahun 2002. Kalau ketentuan prosedurnya tetap mesti dimusnahkan, kecuali Pemko Medan menyurati Kementan dan ada kebijakan menteri yang memperboleh untuk di lelang, baru karantina siap melaksanakannya," ungkapnya.

Sebelumnya terkait bawang selundupan asal Port Klang, Malaysia yang ditangkap petugas kapal patroli di jajaran Kanwil DJBC I Sumut, Wali Kota Medan, H Rahudman Harahap meminta agar komoditi bawang impor ilegal yang disita Bea Cukai segera dijual ke pasaran setelah melalui proses lelang.

"Saya kira barang bukti bawang ini lebih baik dijual ke pasaran, dari pada dimusnahkan. Selain bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, juga bisa menetralisir harga bawang dipasaran. Jadi harus ada kebijakan untuk itu, dan uang hasil penjualannya (lelang) kita titipkan ke pengadilan sebagai uang negara," kata, Rahudman.

Proses lelang komoditi tersebut lanjutnya, tidak harus menunggu proses hukum, karena apabila terlalu lama menunggu barang bukti bawang itu dikhawatirkan akan membusuk.

Persoalan lelang barang bukti bawang ini sebut, Rahudman secepatnya akan dibahas pihaknya dengan melibatkan muspida termasuk Bea Cukai dan Karantina untuk duduk bersama.

"Kalau memang nantinya diperlukan untuk menyurati Kementan, saya akan secepatnya mengirim surat ke pemerintah pusat. Seperti kita ketahui bersama, soal bawang putih bahkan Presiden langsung turun tangan. Ini sekarang barangnya sudah ada, kalaulah barang yang ada saat ini nantinya busuk, apa artinya. Sementara masyarakat kita sekarang sedang menjerit," cetusnya.

Sementara itu, Kabid Penyidikan Kanwil DJBC I Sumut, Jefri menjelaskan, persoalan barang bukti bawang impor yang kini disita merupakan kewenangan pihak karantina apakah bawang selundupan dimaksud dilelang atau dimusnahkan.

"Bea Cukai hanya sebagai penyidik sesuai dengan UU Kepabeanan, apabila ditemukan unsur pidana terhadap tersangka maka kita juga mengacu pada KUHPidana. Sedangkan soal barang bukti itu kewenangan karantina," jelasnya.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Pemerintah Gelontorkan Dana 25 Triliun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler