“Yang dimaksud dalam regulasi ini adalah aspek transparansi dan progress kegiatan yang harus terbaca oleh publik. Jadi lelang jabatan ini tidak seperti yang mereka terjemahkan,” ujarnya, kepada Radar (Grup JPNN).
Kalau memang Wali Kota terpilih, Drs Ano Sutrisno MM tidak ingin melakukan lelang jabatan, itu adalah hak Ano sebagai wali kota. Namun, selama ini, diakui Djoko proses promosi jabatan baik itu mekanisme, prosedur ataupun parameter tidaklah jelas. Malah, kata dia, akhir-akhir ini yang menonjol adalah aspek politis, kedekatan dan like and dislike.
Sementara itu, Akademisi IAIN Syekh Nurjati Kota Cirebon, Sugianto SH MH mengatakan, selama ada aturan yang menegaskan perlunya lelang jabatan, maka opsi tersebut bisa diambil, tergantung pada pengambil kebijakan. Namun, kata dia, dengan usulan yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat), ke depan tentunya mengkerdilkan keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Justru, lelang jabatan ini bisa memunculkan birokrasi yang tidak bersih.
“Saya harapkan dan meminta ke wali kota terpilih yang cukup pengalaman di birokrat tidak selayaknya mengikuti langkah DKI Jakarta. Karena ini rentan terjadi gratifikasi, bagaimana pun juga dengan sebutan lelang jabatan pasti ada sesuatu untuk merebut jabatan tersebut,” bebernya. Dia pun berharap pemerintah bisa profesional dalam menempatkan orang sesuai dengan kompetensi yang ada. (kmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Penumpang Lion Air Selamat
Redaktur : Tim Redaksi