Lembaga Jasa Keuangan Fiktif jadi Tantangan OJK

Jumat, 07 Juli 2017 – 11:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (6/7). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Lembaga keuangan fiktif menjadi salah tantangan DK OJK dalam menjalankan kinerjanya.

“Jangan sampai ada penipuan oleh lembaga jasa keuangan, baik penipuan investasi bodong, hingga penggandaan uang. OJK harus memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non perbankan mikro lainnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai memimpin Rapat Paripurna.

BACA JUGA: DPR: Kemenlu Harus Aktif Mediasi Konflik di Kawasan Teluk

Politikus Partai Amanat Nasional itu menambahkan OJK juga harus melaksanakan fungsi pendidikan keuangan untuk masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan lembaga jasa keuangan atau investasi yang dirasa tak masuk akal, termasuk lembaga keuangan yang ilegal.

“Artinya, pemahaman pendidikan terkait fungsi lembaga keuangan harus dijadikan salah satu poin untuk menyadarkan masyarakat bahwa investasi yang dilakukan masyarakat dilindungi oleh adanya OJK. Masyarakat harus mendapat perlindungan,” harap Taufik.

BACA JUGA: Komisi IV DPR Menindaklanjuti Aksi Kelompok Tani Tolak Asuransi Petani

Dengan berbagai sosialiasi terkait profil lembaga keuangan maupun kewajiban lembaga itu kepada nasabahnya, diharapkan dapat meminimalisir penipuan yang menimpa masyarakat. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh lembaga keuangan ilegal, bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.

Taufik juga mendorong, OJK mampu memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga keuangan yang tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan, bahkan yang dapat merugikan masyarakat. OJK harus mampu melihat berbagai kasus penipuan lembaga keuangan yang menimpa masyarakat, beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pansus Angket Sudah Masuk Berita Negara, Jangan Dilawan!

“Sebagian besar DK OJK terpilih ini merupakan praktisi, kita harapkan fungsi dan peran profesionalisme mereka bisa membantu untuk mengurangi dan meminimalisir adanya praktik-praktik ilegal dan tidak prudent terhadap fungsi dari lembaga keuangan mikro, maupun lembaga pembiayaan yang ada di masyarakat, yang memerlukan pengawasan dari pemerintah,” jelas Taufik.

Politikus asal dapil Jawa Tengah itu pun berharap OJK bersinergi dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan institusi lainnya, sehingga fungsi kontrolnya menjadi maksimal. DK OJK terpilih pun diharapkan bekerja secara profesional dalam memberikan warna baru dalam mengantisipasi ekonomi global yang masih sangat dinamis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno melaporkan, pihaknya telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022. Uji kepada 14 calon dilakukan pada awal Juni lalu.

Setelah melakukan serangkaian uji, dan pengambilan keputusan, serta mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari pihak terkait, Komisi XI DPR menetapkan 7 anggota terpilih.

Soepriyatno menjelaskan, Wimboh Santoso terpilih menjadi Ketua DK OJK, mengungguli calon lainnya, Sigit Pramono. Sementara untuk 6 Anggota DK OJK, terpilih Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Segera Dipercepat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler