Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral

Sabtu, 09 November 2024 – 20:21 WIB
Lembaga pemantau independen menilai keputusan Bawaslu Bojonegoro tidak netral. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BOJONEGORO - Bojonegoro Creative Network (BCN) menyampaikan hasil eksaminasi publik terhadap tiga keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Lembaga pemantau independen itu menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

Penyampaian hasil eksaminasi publik dihelat di Adelia Cafe, Jalan Gajah Mada Bojonegoro, Jumat (8/11) kemarin. Hadir dalam perjamuan tersebut, Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, dua orang pegiat pemilu, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman, serta Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.

BACA JUGA: Pemimpin Profesional & Merakyat, Setyo Wahono Diinginkan Pemuda jadi Bupati Bojonegoro

Setidaknya terdapat tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro yang disikapi oleh BCN karena dinilai fenomenal. Putusan Bawaslu yang disikapi pertama tentang laporan Anwar Sholeh perihal dugaan pidana pemilihan, yang ditengarai dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Teguh-Farida.

Kedua, terkait keputusan Bawaslu yang menganggap KPU melanggar administrasi, ke tiga, keputusan Bawaslu berkaitan dengan Kades Kabalan. Selain itu disikapi pula ihwal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak.

BACA JUGA: Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul

Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, menyampaikan hasil eksaminasinya bahwa tindakan pasangan calon (Paslon) nomo urut 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati pada debat pertama yang diselenggarakan oleh KPU pada 19 Oktober lalu terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat. Karena kesepakatan kedua pihak dalam debat tersebut digelar antar-cabup dan cawabup, namun pihak paslon 1 memaksa naik ke panggung.

Eksaminasi tersebut ialah terhadap Putusan Bawaslu Bojonegoro dengan Nomor Register: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana tidak terbukti, karena tidak memenuhi unsur kesengajaan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.

BACA JUGA: Wahono-Nurul Menggagas Program ‘Cemerlang’ untuk Bojonegoro Gemilang

"Kericuhan saat debat 19 Oktober lalu itu, tidak bisa dilepaskan dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana tim paslon nomor urut 01 sudah melakukan keberatan terhadap format debat yang diatur dalam Berita Acara (BA) KPU Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024," beber Abdul Ghoni.

"Setelah dilakukan rapat koordinasi di KPU Bojonegoro beberapa kali, namun masih belum mendapatkan kesepakatan, maka KPU Bojonegoro memutuskan melaksanakan debat sesuai BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024," lanjutnya.

Padahal, menurut kronologi, paslon nomor urut 1 dipastikan mengetahui isi dan substansi BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024. Oleh karena itu, kata Abdul Ghoni tindakan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Farida Hidayati dan pasangannya, yaitu Teguh Haryono dipastikan terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro hadir di seluruh proses rapat koordinasi dan debat pertama yang dilakukan KPU. Dengan itu, Abdul Ghoni juga menyebut bahwa Bawaslu dipastikan mengetahui kronologi yang menyebabkan kekacauan pada debat tanggal 19 Oktober.

"Dengan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan debat pertama 19 Oktober gagal dan debat kedua 1 November tidak terlaksana, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan wakil Bupati akan tidak terlaksana seluruhnya," imbuhnya.

Menurutnya, kegagalan pelaksanaan debat membuat masyarakat dirugikan. Karena tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait visi, misi dan program kerja calon yang seharusnya bisa disampaikan dalam debat kandidat pertama.

"Sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bojonegoro tercederai oleh tindakan calon nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati," ungkapnya.

Eksaminasi Publik kedua yakni tentang Pelanggaran Administrasi KPU Bojonegoro untuk acara debat publik yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak terbukti. Yaitu mengenai Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 tidak jelas menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar.

Dia juga mengatakan putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi debat publik, tidak ada rekomendasi. Sedangkan ketiadaan rekomendasi membuat KPU Bojonegoro tidak bisa menindaklanjuti.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar administrasi terkait debat publik dan putusan pelanggaran administrasi terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro," tuturnya.

Kemudian, eksaminasi yang ke tiga, disampaikan bahwa Bawaslu Bojonegoro tidak punya kewenangan tentukan pelanggaran kasus dugaan netralitas Kades Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

"Keputusan Bawaslu Bojonegoro yang tertuang dalam temuan Nomor : 01/TM/PB/Kab/ 16. 13/VIII/2024 menyatakan Kades Kabalan TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu melampaui kewenangan Bawaslu. Karena yang berwenang menentukan pelanggaran atau tidak itu adalah atasan Kades langsung (PJ Bupati.red)," terang Abdul Ghoni.

Apalagi, menurut dia peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan terjadi sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan itu terjadi pada 21 Agustus 2024. Pendaftaran calon Pilkada Bojonegoro baru dibuka mulai 27 Agustus 2024, dan penetapan calon pada 22 September 2024.

Selain itu menurut Abdul Ghoni Asror, penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (b) yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” yang disangkakan tidak tepat.

"Hal itu tidaklah tepat dan terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Kades Kabalan," jelasnya.

Selanjutnya perihal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat yang dinilai masih berlaku dan mengikat semua pihak, disampaikan oleh Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.

Diq mengatakan BA telah sesuai nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi "Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi".

"Berita Acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan itu sesuai asas hukum: Pacta sunt servanda yang artinya: kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya," papar alumnus PMII Bojonegoro itu.

Alfian menambahkan jika ada pihak yang mempunyai tafsir tersendiri dan merasa dirugikan dengan terbitnya BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tersebut, ada mekanisme untuk menguji yaitu lewat sengketa proses di Bawaslu atau sengketa tata usaha negara, sesuai yang diatur dalam pasal (142) huruf (b) UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 153 UU No. 10 Tahun 2016.

"Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 maka BA tersebut masih berlaku," kata dia.

KPU Bojonegoro, lanjut Alfian, seharusnya menindaklanjuti BA dengan membuat keputusan yang berisi detail jadwal, tempat, lokasi serta waktu dan keputusan tersebut tidak boleh keluar dari format BA yang telah disepakati.

"Berita Acara adalah sebagai tindak lanjut keputusan KPU Nomor 1363 BAB (II) Angka (9) huruf (b) yang memerintahkan dalam penyusunan jadwal harus berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon," kata dia.

Dari beberapa kesimpulan eksiminasi terhadap tiga keputusan tersebut, BCN Bojonegoro menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

"Kami, pemantau pemilihan sangat berkepentingan menyampaikan hal ini untuk dapat menjadi bahan koreksi penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU serta sebagai bahan pertimbangan semua pihak agar jalannya pemilihan kepala daerah tidak tercederai oleh ketidakprofesionalan serta ketidaknetralan penyelenggara," pungkas Alfian. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Livoli Divisi Utama 2024: Seri Bojonegoro Menyajikan Persaingan Ketat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler