Seperti yang terjadi di PT Muara Krakatau (MK). Diduga karena tidak mampu membayar upah kelebihan jam kerja (lembur) dan menaikkan upah sesuai UMK, perusahaan garmen yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan itu, didemo karyawannya. Mereka melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan membayar uang lembur dan menaikkan upah sesuai UMK.
Aksi yang dilakukan sejak pukul 08:00 itu, sempat diwarnai kericuhan di depan pintu gerbang perusahaan. Saat itu, massa memaksa masuk ke halaman pabrik yang dijaga ketat puluhan personel keamanan.
Setelah terjadi aksi saling dorong, mereka akhirnya berhasil menjebol blokade pagar betis personel keamanan dan menggelar orasi di halaman perusahaan. "Kami menuntut perusahaan agar membayar uang lembur, selama ini kami dipaksa over time namun tidak pernah dibayar," ujar kordinator aksi, Anisa Wulansari.
Ia menambahkan, selain menuntut pembayaran upah lembur, mereka juga meminta kenaikan upah sesuai yang ditentukan pemerintah sebesar Rp2.002.000, sementara pihak perusahaan menaikkan upah hanya lima persen dari gaji pokok atau sekitar Rp1.234.000.
“Rencananya kenaikan akan diberlakukan pada Januari 2013, sebelumnya upah kami hanya Rp1.174.000, naik cuma sebesar Rp50 ribu," imbuhnya.
Lebih lanjut Anisa mengatakan, upah yang diterima mereka saat ini tidak adil. Pasalnya, dalam pengupahan pihak perusahaan tidak membedakan antara karyawan lama atau baru.
“Masalah upah tidak mengenal karyawan tetap atau baru, pastinya itu disamaratakan. Bahkan, ada juga karyawan yang sudah puluhan tahun menerima upah sama dengan karyawan baru," kesalnya.
Di tempat yang sama, Tatan (35) salah seorang karyawan bagian sewing memaparkan, pihak perusahaan telah sewenang-wenang dan tidak peduli dengan nasib karyawannya sendiri. Bahkan, potongan gaji karyawan untuk Jamsostek tidak dibayarkan, sehingga saat mengambilnya harus gigit jari.
“Setiap bulan gaji kami dipotong untuk Jamsostek namun tidak dibayarkan, saat hendak mengambil Jamsostek kami harus rela gigit jari. Ke mana uang kami yang selama ini dipotong perusahaan," ujar Tatan, seraya mengancam akan terus melakukan aksi mogok selama tuntutan tersebut belum dipenuhi.
Ketika Radar Bogor (JPNN Group) coba mengonfirmasi masalah ini, pihak perusahaan tertutup dan tidak mengizinkan wartawan menemui perwakilan perusahaan.
Sementara itu, menanggapi keberatan perusahaan terkait penetapan UMK sebesar Rp2.002.000, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Dinakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba menegaskan bahwa peraturan tetap harus dijalankan apa pun keputusannya.
“Kalau ada perusahaan yang memang keberatan, bisa melakukan penangguhan dengan menyertai alasan yang tepat, tentunya ada kesepakatan di antara kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, semua proses penetapan UMK merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagian dua pada Pasal 89 yang berisi bahwa upah minimum harus berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimun diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak, upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi atau walikota, dan komponen pelaksanaan tahap pencapaian kebutuhan hidup layak itu, diatur keputusan menteri.
“Peningkatan UMK ini diharapkan bisa membawa peningkatan kesejahteraan bagi para buruh. Meski kenaikannya tak terlalu besar, jumlah itu masih lebih baik dibandingkan tahun lalu,” bebernya. (yus/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Warga Berhenti Buang Sampah ke Sungai
Redaktur : Tim Redaksi