Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian

Minggu, 24 November 2024 – 07:10 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan (kedua kiri) didampingi Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan (kiri) dan Kabidpropam Polda Sumbar Kombes Hidayat (ketiga kiri) menunjukan barang bukti penembakan polisi di Mapolda Sumbar, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung Polri memberikan sanksi tegas terhadap Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Edi menilai perbuatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, merupakan tindakan yang bisa menurunkan muruah Kepolisian. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang

"Perbuatan oknum ini sangat tidak terpuji lantaran perilakunya jelas telah menurunkan muruah, harkat dan juga martabat kepolisian di tengah masyarakat," kata Edi di Jakarta, Sabtu (23/11).

Dia menambahkan bahwa perbuatan oknum ini masuk kategori pelanggaran, sehingga harus ada hukuman berat kepada yang bersangkutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana

Oleh karena itu, Edi mendukung upaya Polri yang bakal memberikan sanksi tegas berupa sanksi etik, pemecatan, dan pidana sekaligus terhadap AKP Dadang.

"Kami melihat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana dengan hukuman dengan ancaman hukuman paling berat terhadap pelaku sangat pantas diberikan," ungkap dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

BACA JUGA: Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Edi berharap pemecatan dan pemidanaan itu harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di tempat lain, dan bisa membuat membuat efek jera.

Penembakan dengan motif yang diduga berlatar belakang tambang ilegal itu hingga kini masih terus didalami tim pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Edi minta semua pihak yang selama ini ikut menikmati usaha tambang ilegal di Solok Selatan agar menjadi fokus perhatian pemeriksaan Bareskrim dan Propam Polri.

"Kalau ada pejabat Polres dan Polda Sumbar ikut menikmati tambang ilegal di Solok Selatan, kami minta kinerjanya dievaluasi oleh Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Korban tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala.

Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Kejadian tragis dini diduga dipicu Satreskrim yang sedang menindak aktivitas tambang ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus oknum perwira polisi yang menembak rekan seprofesinya.

Listyo juga menilai peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut bukan masalah konflik internal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler