jpnn.com, PALANGKA RAYA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi teguran keras kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang kedapatan melempar botol air mineral ke dalam lapangan, saat duel di Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persib Bandung, 1 November silam.
Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
BACA JUGA: Usai Kalah, Kalteng Putra Alihkan Fokus ke PSM Makassar
Selain Sugianto, PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta rupiah kepada Kalteng Putra, serta denda Rp20 juta kepada panitia penyelenggara.
PSSI juga menjatuhkan sanksi larangan bermain untuk dua pertandingan dan denda Rp 10 juta kepada pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai. Ia dinilai bersalah karena menendang pemain Persib dengan sengaja.
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Akhirnya Minta Maaf
Selain kasus terkait Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis keputusan lainnya, yakni hukuman kepada pemain Bali United Willian Pacheco dan gagal diselenggarakannya pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSM Makassar.
Pacheco dilarang bermain untuk satu pertandingan karena melakukan tindakan tidak sportif saat timnya berhadapan dengan Persela Lamongan di Liga 1, 31 Oktober 2019.
BACA JUGA: Gaji Tak Kunjung Dibayar Klub, Pemain Kalteng Putra Datangi Rumah Gubernur
Sedangkan PSSI tidak mengumumkan sanksi terkait batalnya pertandingan Persebaya kontra PSM. Mereka hanya memberi rekomendasi agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan penjadwalan ulang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek